PKS: Covid-19 Jangan Jadi Alasan Pembebasan Koruptor!"

pks
pks (Foto : )
"Covid-19 jangan ditunggangi kepentingan terselubung dan jangan jadi alasan pembebasan koruptor!” kata politisi PKS Ahmad Fathul Bari.
Juru Bicara PKS, Ahmad Fathul Bari, meminta agar Covid-19 tidak dijadikan alasan pembebasan koruptor. Fathul mensinyalir bahwa ada sebagian oknum yang ingin mendompleng di tengah situasi penanganan covid-19 yang membutuhkan berbagai kebijakan melalui aturan yang dibuat dan langkah taktis lainnya."Covid-19 jangan ditunggangi kepentingan terselubung dan jangan jadi alasan pembebasan koruptor”, ujar Fathul dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (5/4/) kemarin.Sebelumnya, Surat Terbuka Presiden PKS Sohibul Iman untuk Presiden RI Joko Widodo juga menyampaikan hal yang sama."Jangan dengarkan pandangan dan bisikan para pembantu Bapak yang punya kepentingan bisnis atau ambisi politik", ujar Sohibul dalam Surat Terbuka yang beredar.Sohibul Iman melihat berdasarkan berbagai langkah dan kebijakan penanganan covid-19 nilai masih kurang baik serta terbitnya Perppu No. 1 Tahun 2020 yang sebagian pasalnya dianggap dapat mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara.Berdasarkan hal tersebut, Fathul menambahkan bahwa publik harus mengawasi sebaik mungkin terkait kebijakan yang diambil Pemerintah selama penanganan covid-19."Baru saja kita melihat banyaknya catatan mengenai Perppu 1/2020 yang sebagian isinya sarat dengan kepentingan pihak tertentu, menjadi sarana memasukkan pasal omnibus law RUU Perpajakan yang banyak diperdebatkan, serta memiliki potensi penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang yang tanpa kontrol dan batasan yang jelas di beberapa pasalnya; lalu kemudian muncul lagi rencana revisi PP No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang disampaikan oleh Menkumham Yasonna Laoly dan menuai polemik di publik terkait adanya potensi Pemerintah untuk mempermudah napi kasus korupsi mendapatkan remisi," papar Fathul."Kita semua sepakat bahwa korupsi adalah extraordinary crime; seperti halnya terorisme, narkoba, human trafficking, dsb; sehingga tidak bisa disamakan seperti kejahatan lain, karena telah merugikan keuangan negara, merusak sistem demokrasi, bahkan melanggar HAM!""Jadi jangan jadikan alasan kemanusiaan tanpa dasar dengan mempermudah napi korupsi untuk terbebas dari masa hukumannya, dan sikap kami tegas menolak hal tersebut!" tegas Fathul. Sandhi March | Jakarta