Cegah Covid-19, PT. Angkasa Pura I memutuskan untuk menerapkan pembatasan operasional penerbangan di Bandara Ahmad Yani Semarang.
PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang bersama Airnav Indonesia dan pihak Airlines telah sepakat untuk menerapkan pembatasan operasional penerbangan.General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto menjelaskan, awal mulanya jam operasional Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang adalah pukul 06.00 s.d 24.00 WIB. Kemudian berdasarkan Notam nomor : B0817/20 NOTAMN berubah menjadi pukul 06.00 s.d 22.00 WIB."Masa berlaku pembatasan jam operasional penerbangan adalah 30 hari, terhitung sejak tanggal 1 April 2020 pukul 23.00 UTC s.d 30 April 2020 pukul 15.00 UTC, dan dapat diperpanjang maupun diperpendek berdasarkan perkembangan situasi keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona," jelas Hardi.Meski demikian, lanjutnya, dengan pembatasan ini tidak ada penerbangan yang terdampak.Kebijakan ini merupakan tambahan dari kebijakan sebelumnya yang sudah diterapkan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.Sebelumnya, Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani telah melakukan beberapa upaya, mulai dari:- Simulasi Penanggulangan Pandemi Novel Corona Virus- Penyediaan fasilitas hand sanitizer di beberapa titik area terminal.- Pengecekan suhu tubuh bagi para penumpang yang datang maupun berangkat.- penerapan physical distancing di beberapa fasilitas.- Penerapan customer service online- Pembersihan area terminal yang dilakukan setiap hari.- Penyemprotan cairan disinfektan di area terminal setiap tiga hari sekali.Akses penumpang VIP yang melalui Screening Check Point (SCP) Concordia Lounge juga telah ditutup untuk mencegah adanya penumpukan penumpang pada ruangan pemeriksaan. Teguh Joko Sutrisno | Semarang, Jawa Tengah
Cegah Covid-19, Bandara Ahmad Yani Terapkan Pembatasan Operasional Penerbangan
Minggu, 5 April 2020 - 15:31 WIB