Kepala Daerah sepenjuru negeri kini tidak boleh sekehendaknya sendiri melakukan isolasi wilayah. Tidak akan ada lagi aturan sendiri-sendiri yang dibikin oleh daerah semisal lockdown lokal atau isolasi kampung dan sebagainya. Semua akan diatur dan dibawah koordinasi Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Nama resminya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), persis seperti yang disebut Presiden Jokowi beberapa waktu lalu. Aturan tata laksananya sudah diteken Menteri Kesehatan dr Terawan hari Sabtu (4/4) dalam Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes nomor 9 tahun 2020 .Permohonan penetapan status PSBB di daerah dibuat oleh Gubernur untuk tingkat provinsi, dan Bupati atau Wali Kota untuk tingkat Kabupaten/Kota. Adapun daerah yang akan ditetapkan sebagai wilayah PSBB, harus memenuhi dua kriteria.Pertama, adanya jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah. Kedua, wilayah tersebut memiliki kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.Gubernur dan Bupati atau Walikota yang mengajukan PSBB juga akan diminta melampirkan data peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, dan kejadian transmisi lokal.Selain itu, lewat Permenkes ini, Menteri Kesehatan juga meminta informasi mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.Setelah mendapat permohonan dari kepala daerah, Menteri Kesehatan akan membentuk tim yang fungsinya untuk melakukan kajian epidemologis dan kajian terhadap aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan, dan keamanan. Tim ini juga akan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona.Nah, sesuai yang tertulis dalam Pasal 8 Permenkes, dr Terawan punya waktu 2 hari untuk menetapkan PSBB sejak diterimanya permohonan dari kepala daerah yang mengajukan status PSBB..PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.Permenkes itu menjelaskan bahwa sekolah dan tempat kerja diliburkan kecuali bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.Pada pembatasan kegiatan keagamaan, dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.Di luar itu, kegiatan keagamaan dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintahUntuk pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang. Kegiatan tersebut terkecuali bagi supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak gas dan energy.Pengecualian lainnya juga bagi fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan, dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga.Pembatasan moda transportasi dikecualikan untuk moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang serta moda transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk. Sumber: Permenkes nomor 9 tahun 2020 yang diterima redaksi News Antv Sabtu (4/4/2020)
Penentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Diatur dr Terawan
Minggu, 5 April 2020 - 01:54 WIB