Ini yang akan terjadi jika Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 sebagai panduan teknis implementasi penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di suatu wilayah karena nantinya PSBB bakal memberi kewenangan kepada pemerintah untuk membatasi interaksi warga di ruang publik.
PSBB sendiri merupakan status penanganan darurat kesehatan berdasarkan kondisi epidemiologi persebaran wabah dan kondisi kesiapan pemerintah di masing-masing daerah. Corak khas dari berlakunya PSBB adalah penutupan sementara fasilitas publik serta kontrol terhadap interaksi warga di tempat umum.Pasal 13 menyebutkan jika pemberlakuan PSBB bakal membatasi aktivitas publik seperti sekolah dan tempat kerja, kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, moda transportasi, dan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.Seperti dikutip dari kumparan.com , jika PSBB diberlakukan, maka tidak bakal sepenuhnya mengekang mobilitas warga. Aktivitas warga masih bila dilakukan. Namun dengan batasan.Dalam status PSBB, penduduk di wilayah terdampak wajib menjaga jarak interaksi ketika melakukan aktivitas keagamaan atau berkegiatan biasa di ruang publik, seperti yang tertulis di Pasal 13 di Ayat 4 dan Ayat 6
"Dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang," Kegiatan keagamaan dijalankan di rumah masing-masing. Pelaksanaan aturan kegiatan keagamaan selama PSBB bakal merujuk fatwa dan pandangan lembaga keagamaan resmi. PSBB juga menerapkan pengecualian terhadap beberapa tempat yang memenuhi kebutuhan pokok warga. Pasal 13 Ayat 7 menyebutkan jika beberapa tempat yang masih buka seperti toko dan swalayan yang menjual bahan pokok, fasilitas kesehatan, dan fasilitas umum lain seperti tempat olah raga.
Baca Juga :