Enam belas orang ditetapkan sebagai tersangka, karena tidak mematuhi anjuran pemerintah, untuk tetap di rumah dan menjaga jarakantar orang atau physical distancing.
Mereka diamankan dari sejumlah cafe, dan tempat makan di bilangan Bendungan Hilir dan Menteng, Jakarta pusat, Sabtu malam (4/4/2020).Enam belas orang yang terdiri dari 10 pria dan 6 wanita ini, terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum.Dalam keterangan pers yang disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, keenam belas orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.Pasalnya dalam patroli skala besar, yang dilaksanakan Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, pada Sabtu malam. Mereka terbukti tidak mengindahkan, imbauan pemerintah untuk tetap di rumah, dan menjaga jarak antar orang atau physical distancing
demi memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19.Mereka diamankan dari dua lokasi berbeda, di cafe atau tempat makan di wilayah Bendungan Hilir dan Menteng, Jakarta Pusat.Selain pengunjung, tersangka yang diamankan juga ada dari pemilik cafe. Meski tidak dilakukan penahanan, polisi berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera kepada masyarakat, yang masih membandel dan meremehkan potensi penyebaran virus COVID-19 di Indonesia.Polisi juga mengimbau kepada pemilik tempat makan, agar untuk sementara waktu, tidak menyediakan layanan makan di tempat. Apabila tetap membande, polisi akan mengeluarkan rekomendasi kepada pemda setempat untuk mencabut ijin usahanya.Permintaan maaf, langsung disampaikan dari perwakilan orang orang yang diamankan, mereka mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya.Seluruh tersangka dijerat pasal, tentang Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 218 KUHP, tentang berkerumun dengan sengaja di suatu tempat,dan tidak mengindahkan tiga kali peringatan aparat kepolisian. Ancaman hukumannya 1 tahun penjara, atau denda sebesar Rp100 juta. Arief Budiman Saputra | Jakarta
Baca Juga :