Pertamina menambah pasokan LPG subsidi 3 kilogram sebanyak 1,8 juta lebih tabung untuk wilayah Jabodetabek. Ini dilakukan seiring himbauan pemerintah #DirumahAja.
Marketing Operation Region (MOR) III Pertamina menambah pasokan LPG subsidi 3 kilogram di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Raya dan Bekasi) mencapai hampir 50 persen pada April 2020.Penambahan pasokan bersifat situasional ini menyusul imbauan #DiRumahAja yang diterapkan pemerintah setempat. Selain suplai reguler, pasokan tambahan lebih dari 1,8 juta tabung LPG subsidi ini disuplai secara bertahap pada April 2020.Di wilayah Jabodetabek, pada kondisi normal, rata-rata penyaluran LPG kemasan tabung 3 kilogram mencapai 1,2 juta tabung per hari."Kami memperkirakan adanya peningkatan kebutuhan LPG karena sebagian besar masyarakat kini berada di rumah, sehingga aktivitas memasak juga bertambah," kata Unit Manager Communication Relations and CSR MOR III Dewi Sri Utami, di Jakarta, Sabtu (4/4/2020), seperti dilansir dari Vivanews.Ia menjelaskan, melihat situasi tersebut, Pertamina menambah pasokan LPG subsidi untuk mempermudah masyarakat. Untuk Jakarta, total penambahan mencapai 150 ribu tabung LPG 3 kilogram.Sementara, di Tangerang Raya (Kota Tangerang Selatan, Kota dan Kabupaten Tangerang) akan ditambah hingga 490 ribu tabung LPG 3 kilogram.Selanjutnya, Bogor, Depok dan Bekasi (Kota dan Kabupaten), masing-masing memiliki pasokan tambahan sebanyak 67 ribu, 31 ribu dan 1 juta tabung LPG 3 kilogram."Berdasarkan pantauan kami, beberapa wilayah memberlakukan isolasi daerah sehingga pergerakan masyarakat lebih terbatas. Akibatnya, terdapat kenaikan kebutuhan di sektor rumah tangga karena LPG 3 kg digunakan untuk memasak," tuturnya.Namun, di sisi lain, kebutuhan LPG subsidi untuk warung-warung usaha mikro menurun karena masyarakat telah memasak di rumah.Untuk mengantisipasi hal ini, Pertamina memastikan suplai LPG ke agen maupun pangkalan LPG tetap berjalan lancar dan dapat memenuhi kebutuhan warga.LPG 3 kilogram merupakan LPG subsidi yang peruntukannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 104/2007 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 21/2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga.Pada aturan tersebut, tertuang jelas bahwa alokasinya hanya ditujukan bagi rumah tangga pra sejahtera, yakni yang memiliki penghasilan di bawah Rp1,5 juta per bulan, serta kegiatan usaha kecil dan mikro.Dewi menegaskan, masyarakat yang berhak membeli LPG subsidi, dengan mudah mendapatkan di agen dan pangkalan LPG yang tersebar hingga seluruh desa dan kecamatan.Dengan membeli di pangkalan resmi Pertamina, masyarakat akan memperoleh harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) berdasar SK Bupati atau Wali Kota setempat, serta terjamin keasliannya.Ia juga mendorong agar masyarakat sejahtera menggunakan elpiji non subsidi, seperti elpiji kemasan tabung 5,5 kilogram dan tabung 12 kilogram.
Vivanews
Baca Juga :