Polda Metro Jaya kembali melakukan patroli skala besar dalam upaya mencegah penyebaran wabah covid-19 di beberapa lokasi di Jakarta yang dianggap menjadi tempat berkumpulnya warga di malam hari. Sebanyak 18 orang dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa dan akan dijerat pasal kekarantinaan.
Patroli skala besar kembali di gelar Polda Metro Jaya, Jumat malam (3/4/2020) untuk membubarkan kerumunan warga yang dianggap berpotensi menjadi penyebaran wabah covid-19. Dari tiga lokasi yang disambangi petugas, yaitu kawasan Tanah Abang dan jalan Sabang, Jakarta Pusat serta MOI Jakarta Utara, petugas masih mendapati kerumunan warga.Petugas pun menghimbau warga untuk membubarkan diri dengan pengeras suara, namun warga justru tak menghiraukan himbauan petugas. Alhasil, petugas pun mengambil langkah tegas dengan mengamankan sedikitnya 18 orang dan langsung dibawa ke Polda Metro jaya untuk menjalani pemeriksaan dan diberikan edukasi. Para pelanggar ini selain pengunjung juga beberapa manager kafe dan restoran yang tetap buka dan mengundang keramaian.Kasubdit Kamneg Polda Metro Jaya, AKBP Dwi Asih Wiyatputra mengatakan, para pelanggar yang diamankan dijerat dengan pasal 93 junto pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2016 tentang pelanggaran pembatasan social berskala besar. Patroli skala besar akan terus dilakukan hingga masyarakat paham terkait upaya pemerintah dalam penanganan covid-19 selama masa tanggap darurat wabah covid-19.Saiful Anwar | Jakarta
Patroli Covid-19, Polda Metro Jaya Amankan Belasan Orang
Sabtu, 4 April 2020 - 04:12 WIB