Mencegah penularan virus corona, 27 narapidana di Lapas Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, mendapat asimilasi rumah. Meski demikian mereka akan terus mendapatkan pengawasan, secara berkala dari lapas untuk mengisolasi diri di rumah.
Sebanyak 27 narapidana Lapas Amurang Minahasa Selatan, mendapat asimilasi rumah. Mereka yang dibebaskan ini, dengan syarat telah menjalani masa hukuman dua pertiga dari masa tahanan.Kepala Lapas Amurang Minahasa Selatan Marulye Simbolon mengatakan, pemberian asimilasi rumah terhadap 27 narapidana ini, dalam rangka pencegahan dan penangulangan COVID-19, yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan Kemenkumham RI.Meskipun telah dibebaskan 27 napi akan terus dipantau, dan mendapat pengawasan secara berkala oleh lembaga pemasyarakatan untuk mengisolasi diri di rumah. Marwan Dias Aswan | Minahasa Selatan, Sulawesi Utara
Baca Juga :