Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai mempermudah proses impor alat kesehatan untuk digunakan penanggulangan covid-19.
Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2020 dan eputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07 Tahun 2020 yang mengatur relaksasi beberapa komoditas alat kesehatan untuk keperluan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).Sebelumnya, impor alat kesehatan secara umum berlaku ketentuan pembatasan atau harus memiliki perizinan impor berupa izin edar atau Special Access Scheme (SAS) dari Kementerian Kesehatan.Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Dirjen Bea dan Cukai Syarif Hidayat menuturkan, dengan diterbitkannya aturan ini maka alat kesehatan, alat kesehatan diagnostik in vitro dan perbekalan kesehatan rumah tangga yang digunakan untuk penanggulangan Covid-19 diberikan relaksasi.Menurutnya, relaksasi tersebut, tidak lagi wajib izin edar atau SAS, melainkan hanya cukup dengan rekomendasi pengecualian izin dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).Penerbitan aturan ini sejalan dengan kebijakan Presiden dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 yang tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.Di dalam aturan itu, lanjutnya, ditegaskan bahwa perizinan tata niaga impor cukup dengan rekomendasi pengecualian dari BNPB yang dapat dilakukan online di INSW. Jika rekomendasi telah terbit dari BNPB, pemohon menyerahkan rekomendasi kepada Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai, untuk selanjutnya ditindaklanjuti.
(*)
Ditjen Bea Cukai Permudah Impor Alat Kesehatan untuk Penanggulangan Covid-19
Kamis, 2 April 2020 - 14:03 WIB