Pujiono Cahyo Widianto atau dikenal sebagai Syekh Puji dipolisikan dan dia dilaporkan terkait syahwat yakni dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Sutisna membenarkan laporan itu. Namun Iskandar belum merinci siapa pelapor dan kapan laporan itu dibuat.“Masih memeriksa saksi-saksi,” kata Iskandar, Rabu (1/4/2020), seperti dikutip dari kumparan.Berdasarkan informasi yang dihimpun, Syekh Puji dilaporkan karena melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur pada 2016 lalu di Magelang, di mana anak tersebut diduga telah dinikahi oleh Syekh Puji secara siri.Terkait hal itu, Iskandar belum bisa memberikan jawaban. Hanya saja ia mengatakan pihaknya sudah melakukan visum kepada korban.“Hasil visum tidak terjadi robek selaput dan tanda-tanda kekerasan,” ujar Iskandar.Syekh Puji bukan kali pertama berurusan dengan polisi gara-gara soal syahwatnya karena sebelumnya dia pernah dipenjara atas kasus pernikahan dengan perempuan di bawah umur.[caption id="attachment_301667" align="aligncenter" width="900"] Foto Saat Syekh Puji Menikah dengan Anak di Bawah Umur (Foto Istimewa)[/caption]
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang pada 2010 menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Pujiono Cahyo Widianto (45) karena terbukti bersalah dalam kasus pernikahan di bawah umur. Saat vonis itu, Syekh Puji juga diharuskan membayar denda denda Rp 60 juta subsider 4 bulan penjara.
Baca Juga :