Bagaimana jika CCTV yang dipasang tidak menunjukkan gambar seperti aslinya? Pertama, gambar yang terekam akan menjadi seolah-olah. Bukan gambar yang bisa diidentifikasi akurat. Kedua, gambar yang terekam akan membuat kita ngakak. Ngakak? Iya!
Rekaman CCTV adalah alat bukti sah sebagai bukti pengadilan. Demikian kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara tahun lalu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/10).Namun kita tidak ngobrol topik ini. Kita ngobrol yang asyik-asyik saja. Sekedar tahu, rekaman elektronik tidak boleh dijadikan alat bukti ketika ada unsur penyadapan atau intersepsi.“Intersepsi itu gini, kita sedang telfon nih, terus disadap di tengah-tengah. Itu intersepsi. Kalau CCTV, secara sadar publik sadar CCTV tertanam di mana mana. Bisa jadi alat bukti? Bisa saja, itu bisa jadi alat bukti elektronis. Bukan intersepsi,” papar Rudiantara.Oke, balik ke yang asyik!Kalau rekaman CCTV gambarnya rusak atau agak rusak lah, akan menjadi hiburan buat kita yang punya selera humor. Tapi mesti dipahami, rekaman CCTV bisa jadi fitnah loh!Begini, kalau seseorang yang cantik dan permai dalam kenyataan, menjadi peyot dalam rekaman, gimana coba? Lalu semua yang menonton rekaman ini percaya bahwa, sebut saja Mbak Yayuk, yang jelita adalah peyot, kan menjadi fitnah. Ya, gak?!Ini nih contohnya ...https://www.instagram.com/p/B-cSFTlHpeN/?igshid=iw4rnwvrsb9x
Baca Juga :