Untuk mencegah penularan virus corona atau COVID-19, berbagai cara dilakukan semua pihak. Proses persidangan pun twrpaksa dilakukan dengan cara video conference.
Dalam mencegah penularan atau penyebaran virus corona, Kejaksaan Negeri Sumbawa dan Pengadilan Negeri Sumbawa, melaksanakan sidang dengan sistim online atau
video conference.
Proses sidang kasus pengerusakan pagar dengan tiga orang tersangka ini, dilakukan di kantor masing-masing, yakni di ruang Kejari Sumbawa, ruang Lapas Sumbawa Besar dan ruang sidang Pengadilan Negeri Sumbawa Besar.
Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa, Dwiyantoro mengatakan, proses sidang berjalan dengan lancar walaupun ada gangguan komunikasi, dengan terdakwa di lapas karena adanya gangguan signal, namun semua berjalan lancar seperti sidang pada umumnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, Iwan Setiawan mengatakan, sidang dengan cara online merupakan yang pertama kali, dilakukan di Sumbawa sejak merebaknya wabah virus corona di Indonesia.
Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19, salah satunya dengan sidang online.
Sementara untuk kasus-kasus hukum lainnya, kejaksaan sudah berkoordinasi dengan kepolisian, pengadilan dan lapas, agar dilakukan sesuai peraturan dari pusat dalam upaya memcegah penyebaran pandemi COVID-19.
Beberapa agenda sidang putusan lain akan tetap dilaksanakan, sesuai jadwal namun tetap dilaksanakan dengan cara online hingga kondisi kembali normal.
Irwansyah | Kabupaten Sumbawa, NTB
Cegah Penyebaran Corona, Proses Persidangan di Sumbawa Dilakukan dengan Cara Vicon
Rabu, 1 April 2020 - 21:03 WIB