Ratusan karyawan tetap PT Indosat berpamitan kepada koleganya. Selasa (31/3/2020) adalah hari terakhir bagi sebagian besar dari 677 orang yang diantaranya merasa terpaksa menandatangani Perjanjian Bersama PHK, karena jika tidak maka perusahaan siap mengajak berselisih hingga ke pengadilan.
Dikutip dari rilis Serikat Pekerja Indosat, Selasa (31/3/2020), gelombang ke-2 menyusul 30 Juni nanti karena saat ini perusahaan masih membutuhkan mereka hingga perusahaan outsourcing siap untuk mengambil alih pekerjaan mereka di Network Operation.
14 Februari 2020 moment Black Valentine tak terlupakan, eksekusi PHK berkedok acara perusahaan Town Hall New Ways of Working.
Bertepatan dengan hari Jumat, setelah sholat Jumat, semua karyawan digiring ke hotel,diberi makan. Karyawan 1 per 1 digiring oleh security ke kamar-kamar Hotel, hanya berdua antara Sang Eksekutor dan karyawan.
Tak peduli berlainan jenis, bukan mahrom, tetap ditempatkan berduaan di kamar hotel. Bergilir dari pukul 14.00 dan hanya diberi waktu sampai pkl. 21.00 untuk menandatangani kesepakatan dengan iming2 pesangon terbesar sampai menyusut dalam hitungan hari.
"Entah apa yang merasukimu" sesal Roro Dwi Handayani, Presiden SP Indosat. “Karyawan Indosat yang selama ini hidup dalam budaya kerja dimana sikap saling menghargai dan bekerjasama adalah kunci kesuksesan perusahaan, diperlakukan serendah itu”.
Dan bencana COVID-19 inipun tak menghentikan langkah perusahaan mendorong PHK. Proses PHK dipaksakan tetap berjalan. Di tengah wabah, perusahaan mendaftarkan perselisihan ke Disnaker ke sekitar 10 kota tempat karyawan ditugaskan, diantaranya Dinas Tenaga Kerja Bandar Lampung, Jakarta Pusat, Bandung, Banyumas, Semarang, Kab.Kendal, Surabaya, Malang, Madiun, dan Makassar.
Karyawan yang menolak tandatangan PHK kemudian mendapat panggilan demi panggilan oleh Disnaker setempat.
Perusahaan yang sudah menyerahkan urusan ke lawyer terkesan tidak peduli dengan keselamatan karyawan yang sedang didorong PHK yang harus menghadap ke Disnaker.
“SP Indosat telah menghubungi para kepala dinas hingga Dirjen untuk minta agar panggilan ditunda, karena keselamatan karyawan dan pengurus SP Indosat dari Jakarta, termasuk lawyer perusahaan dari Jakarta yang harus mendatangi 10 kota terancam akibat mobilitas di tengah wabah COVID-19."
“Mereka itu masih karyawan Indosat, dan perusahaan wajib memprioritaskan keselamatan karyawan di atas target manajemen untuk mem-PHK dalam waktu 140 hari”, demikian Roro menambahkan.
Sejak merebaknya wabah COVID-19, karyawan yang dilaporkan jatuh sakit ada puluhan orang, dan yang meninggal ada 4 orang, entah terkait dengan wabah COVID-19 atau tidak karena sebagian tidak melakukan test COVID-19 .
"Yang pasti, 3 dari 4 karyawan yang meninggal adalah yang terdampak PHK, jangan kita menambah korban dengan cara sengaja menempatkan karyawan dalam resiko bahaya” pungkas Roro Dwi Handayani.