Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pembatasan Sosial Skala Besar. Selain itu, Jokowi juga menerbitkan Keputusan Presiden tentang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Pemerintah telah menerbitkan peraturan pemerintah pembatasan sosial skala besar dan keputusan presiden terkait status kedaruratan kesehatan masyarakat.[caption id="attachment_300951" align="alignnone" width="900"] Jokowi Keluarkan Keputusan Presiden Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (Foto: Biro Pers Istana)[/caption]"Pemerintah telah menetapkan COVID-19 sebagai penyakit yang menimbulkan kedaruratan masyarakat oleh karenanya pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat, sehingga opsi yang kami pilih adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar," ujar Jokowi, (Selasa, 31/3/2020).Jokowi menuturkan, opsi yang dipilih adalah pembatasan sosial berskala besar. Ia menuturkan keputusan ini ditetapkan Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Gugus Tugas dan Kepala Daerah. Dasar hukum penetapan ini adalah Undang-undang tentang Kekarantinaan Kesehatan.Dengan terbitnya PP dan Keputusan Presiden tentang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat ini, Kepala Daerah diminta tak membuat kebijakan sendiri-sendiri."Harus dalam koridor masing-masing berkoordinasi dengan pusat, jangan membuat kebijakan sendiri-sendiri, dan Polrijuga bisa mengambil kebijakan yang dibutuhkan, " pungkas Jokowi.
Biro Pers Istana
Baca Juga :