Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat,Selasa (31/3/2020) mengambil langkah tegas dengan menerapkan pembatasan aktivitas bagi masyarakat di tengah pandemi covid-19. Kebijakan ini sesuai dengan surat edaran Walikota Cimahi, Ajay M. Priatna yang ditandatangani Senin petang.
Terhitung Selasa, 31 Maret 2020, aktivitas di luar rumah bagi masyarakat Kota Cimahi di tengah pandemi covid-19 akan dibatasi. Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran Walikota Cimahi yang ditandatangani Ajay M. Priatna.Opsi tersebut dipilih selain Kota Cimahi masuk dalam zona merah, juga untuk mendisiplinkan masyarakat yang tidak mematuhi anjuran dan aturan yang diterbitkan pemerintah serta pihak kepolisian. Masyarakat diwajibkan untuk tetap berada di dalam rumah jika tidak ada keperluan mendesak.Ada beberapa hal utama dalam surat edaran walikota tersebut, antara lain menutup seluruh pusat perbelanjaan, membatasi jam operasional pasar tradisional dan menutup mini market. Selain itu juga melakukan karantina wilayah termasuk menutup sebagian ruas jalan.Bahkan dalam surat edaran ini disampaikan pula, bahwa Pemerintah Kota Cimahi akan menutup sementara kegiatan operasi pelayanan transportasi darat, angkutan penumpang umum termasuk bus yang melintas di wilayah Kota Cimahi." Pada akhirnya kami harus bisa lebih tegas di dalam menghadapi situasi dan kondisi seperti sekarang ini. Kita akan mendorong masyarakat untuk tetap berada di rumah dan kita akan melakukannya dengan bantuan TNI dan Polri. Mudah-mudahan dengan cara seperti ini penyebaran virus corona relatif tidak akan meluas, " ujar Sekda Pemerintah Kota Cimahi Dikdik S. Nugrahawan.Pemberlakuan surat edaran ini akan berlangsung selama masa darurat bencana sampai 29 Mei 2020. Kota Cimahi masuk dalam zona merah, karena dalam peta sebaran covid-19 ini sudah merenggut dua korban jiwa yang positif terinfeksi virus covid-19, 75 ODP dan 3 warga dinyatakan PDP.Endra Kusumah | Cimahi, Jawa Barat
Masuk Zona Merah Covid-19, Pemkot Cimahi Berlakukan Karantina Lokal
Selasa, 31 Maret 2020 - 06:37 WIB