Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatalkan rencana kebijakan penyetopan bus antarkota jurusan Jakarta yang diwacanakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menurut juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, kebijakan yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta itu dianggap tidak memiliki kajian ekonomi."Sesuai arahan dari Menko Maritim dan Investasi selaku Plt Menhub (Luhut Binsar Pandjaitan) pelarangan operasional itu ditunda dulu pelaksanaannya, sambil menunggu kajian dampak ekonomi secara keseluruhan," ucap juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, saat dihubungi, Senin (30/3/2020)."Seperti yang menjadi arahan Presiden (Joko Widodo) di ratas (rapat terbatas) pagi tadi," ujarnya.Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinis DKI Jakarta hentikan operasional bus antar kota mulai sore tadi. Kebijakan ini dilakukan guna menangkal penyebaran virus corona di daerah.Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syarin Liputo mengeluarkan surat edaran kepada pengusaha bus dan organisasi angkutan darat yang beroperasi di ibu kota.Dalam surat itu, Pemerintah DKI Jakarta menghentikan operasional layanan semua bus antar kota antar provinsi (AKAP), antar jemput antar provinsi (AJAP) yang trayek asal dan tujuannya Jakarta."Harapannya, dengan pelarangan ini, maka akan bisa menekan penyebaran Corona virus ini di daerah-daerah tujuan yang selama ini informasi dan laporan dari daerah itu terjadi peningkatan ODP (orang dalam pemantauan), maupun PDP (pasien dalam pengawasan) yang cukup signifikan," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan, Senin (30/3/2020).Menurut Syafrin, kebijakan diambil setelah ada koordinasi dengan beberapa pihak, khususnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub)."Sesuai rapat kami kemarin sore bersama Dirjen Perhubungan Darat, Kepala BPTJ, juga Dirjen Bina Marga, banyak stakeholders lainnya. Itu sepakati mulai hari ini, jam 18.00 WIB itu kita akan melakukan pelarangan operasional bus dari Jakarta, Jabodetabek sebenarnya, dari Jabodetabek," ucap Syafrin,Selain itu, bus pariwisata yang berdomisili di Jakarta juga dihentikan operasionalnya.Disebutkan, penghentian operasional bus antar kota itu dimulai hari ini, Senin (30/3/2020) Pukul 18.00 WIB.Penghentian operasional bus ini menindaklanjuti keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tentang perpanjangna status keadaan darurta akibat virus corona.Dengan mencegah bus antar kota beroperasi akan dapat membantu untuk menangkal penyebaran Covid-19 ke daerah.Syafrin Liputo mengatakan, bagi yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi.
Kebijakan Pembatasan Bis AKAP Jurusan Jakarta Batal, Ini Sebabnya
Senin, 30 Maret 2020 - 18:44 WIB