Hari Ini, Senin (30/3/2020) akan ada kepastian apakah Jakarta Lockdown Lokal atau tidak, karena pemerintah akan membahas opsi karantina wilayah secara penuh atau lockdown sebagai langkah yang harus dilakukan menyusul semakin tingginya jumlah yang terinfeksi virus corona.
Pembahasan opsi lockdown akan digelar di Kantor Kemenko Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarvest). Namun belum ada penjelasan apakah pembahasan lockdown hanya wilayah Jabodetabek atau lainnya."Sudah banyak yang bilang, yang sampaikan rekomendasi, bupati-bupati, gubernur, juga banyak yang minta. Ya mungkin dibahas juga (opsi lockdown)," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi.Menurut Budi Setiyadi, hasil rapat besok akan disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.Sementara itu, Juru Bicara Kemenkomarvest, Jodi Mahardi, menyerahkan hal tersebut kepada Deputi Infrastruktur dan Transportasi Kemenkomarvest Ridwan Jamaludin. Namun hingga berita ini dimuat, belum ada konfirmasi dari Ridwan Jamaludin.Adapun pembatasan akses keluar dan masuk Jabodetabek ini merupakan langkah lanjutan yang dilakukan pemerintah, menyusul masih banyak masyarakat yang mempercepat mudik dan berisiko memperluas penyebaran virus corona ke daerah.Padahal pemerintah telah melarang masyarakat mudik demi mencegah penularan COVID-19, bahkan Kementerian BUMN sudah membatalkan penyelenggaraan Mudik Gratis 2020.Pemerintah melalui Menkopolhukam menyatakan akan segera mengeluarkan aturan tentang karantina kewilayahan guna membatasi perpindahan dan kerumunan orang demi keselamatan bersama.Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah penularan virus corona di masyarakat. Mahfud menyatakan, karantina kewilayahan nantinya akan dilaksanakan di bawah Kepala Gugus Tugas Provinsi kepada Kepala Gugus Tugas Nasional dengan koordinasi bersama menteri terkait. Karantina kewilayahan tersebut juga berkaitan dengan kewenangan beberapa menteri, misalnya dengan Menteri Perhubungan atau Menteri Perdagangan yang mengatur pergerakkan orang dan barang.
Namun demikian, Mahfud menegaskan, karantina wilayah itu akan dikecualikan untuk jalur lalu lintas mobil atau kapal yang membawa bahan pokok. Kemudian, toko-toko, warung-warung dan supermarket yang diperlukan oleh masyarakat untuk kebutuhan sehari juga tidak akan ditutup ataupun dilarang untuk dikunjungi, kendati akan tetap diawasi secara ketat oleh pemerintah. Berdasar pasal UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, telah mengatur karantina kewilayahan bertujuan untuk membatasi perpindahan orang untuk keselamatan bersama.Merujuk aturan tersebut, Mahfud mempertanyakan keputusan pemerintah daerah yang telah mengeluarkan pengumuman karantina kewilayahan tanpa koordinasi yang jelas.
Baca Juga :