Setelah kemarin ngotot, pesta pernikahan di salah satu rumah warga di Komplek Gading Permai, Jalan Pinus, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, dibubarkan tim satgas Covid-19 beserta Kepolisian dari Polresta Palangkaraya dan juga Koramil setempat.
Pesta yang digelar secara sederhana tersebut dinilai telah menyalahi aturan dengan mengumpulkan orang banyak di saat Kota Palangkaraya sedang dilanda pandemik virus corona Covid-19.[caption id="attachment_299736" align="alignnone" width="900"] (Foto ANTV-Agung Supriyanto)[/caption]"Hari ini ada 3 titik yang melangsungkan resepsi pernikahan warga dan kita bubarkan," kata Ketua gim Gugus Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani.[caption id="attachment_299740" align="alignnone" width="900"]
(Foto ANTV-Agung Supriyanto)[/caption]Ketiga titik tersebut yakni Jalan Pinus komplek Kelapa Gading, Jalan Akasia Gang Salon, Keduanya merupakan Kecamatan Pahndut. Sementara ketiga, Jalan Isaskar Udang Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya.[caption id="attachment_299737" align="alignnone" width="900"]
Baca Juga :