Dua pelaku perampokan toko emas 'Cahaya Murni' di Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin, ditembak mati oleh Unit IV subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, dan 1 pelaku lainnya berhasil di lumpuhkan dengan timah panas.
Dua tersangka yang tewas Pendi (49) merupakan warga kecamatan Gandus Palembang sedangkan Ali (50) warga Tanjung Raja kabupaten Ol dan Nasir (42) asal juga Tanjung Raja Ol di lumpuhkan dengan timah panas petugas di kedua kakinya.Ketiga tersangka di tangkap unit IV subdit 3 Jatanras Polda Sumsel di sekitar jalan Indralaya Ol (27/03) namun karena melawan menggunakan senjata api polisi tidak mau ambil resiko dan bertindak tegas akibatnya Pendi dan Ali tewas dan Nasir di lumpuhkan.Perampokan Toko mas Cahaya Murni di kecamatan Sungai Lilin kabupaten Muba di lakukan delapan (8) menggunakan empat (4) senjata api dan parang kamis, (27/03) sekitar jam 12.15 Wib.Delapan (8) pelaku mobil dan motor. Empat (4) orang turun langsung merampok masuk toko mas dengan mengancam dan menodong istri dan anak pemiliknya menggunakan pistol sedangkan empat pelaku lain menunggu di atas mobil dan motor."Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Hisar Hiallagan di dampingi kasubdit 3 jatanras Kompol Suryadi serta kanit IV Kompol Zainuri mengatakan tersangka berjumlah delapan (8) orang dua (2) tewas di tembak satu (1) di lumpuhkan dan lima (5) dpo masih di kejar. Mereka di tangkap di seputaran Indralaya Ol usai merampok di toko mas Cahaya Murni sungai Lilin Muba, sekitar 6 kg emas di larikan perampok dan uang 60 jt," ujar Hisar Hiallagan.Sekitar 3 kg emas berhasil di amankan dari Nasir Ali dan Pendi sisanya di tangan dpo karena uda mereka bagi, lanjut Hisar.Hisar Hialagan juga mengatakan kasus ini akan terus di kembangkan karena Nasir juga pernah ditahan di Bangka, semua tersangka dari IO.Selain menembak mati Pendi dan Ali serta melumpuhkan Nasir polisi juga ikut mengamankan sekitar 3 kg mas, 1 mobil, 1 motor, senjata api dengan beberapa amunisi sebagai barang bukti.Polisi juga menjerat Nasir dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima (5) tahun penjara. Erda Suhaimi | Palembang, Sumatera Selatan
Baca Juga :