Polisi menangkap seorang duda yang melakukan pencabulan terhadap enam anak laki-laki, dibawah umur. Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi baju hingga tas kepada para korban, sebelum disodomi.
Satreskrim Polres Tuban, menangkap seorang duda yang melakukan pencabulan terhadap terhadap sejumlah anak laki-laki dibawah umur. Pelaku adalah Muksin, alias Yusak (40), warga asal Sekaran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.Pria berstatus duda ini, ditangkap di kos-kosanya Kelurahan Kutorejo, Kecamatan Tuban, usai melakukan tindakan asusila terhadap enam anak laki-laki di bawah umur, asal Kabupaten Bojonegoro.Kasus ini terungkap, setelah orang tua korban mencari anaknya yang tidak kunjung pulang ke rumah. Setelah dicari, ternyata anaknya berada di tuban dan menjadi korban asusila.Tak terima, orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Tuban, setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan.Menurut pengakuanya, pelaku melakukan eksploitasi seks terhadap enam korban sebanyak delapan kali, di beberapa lokasi yang berbeda. Diantaranya, tiga kali di tempat ibadah Kota Tuban, empat kali di dalam kamar kontrakannya, dan di atas truk bermuatan mobil, yang diparkir di jalan Pantura Tuban.Sebelum melancarkan aksinya, pelaku membelikan sejumlah baju hingga tas kepada para korban.Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sarung batik, baju dan tas yang diberikan kepada korban, dan sebuah banner bergambar pelaku bersama korban.Sementara itu, pelaku mengaku melakukan aksi tersebut lantaran balas dendam. Sebelumnya, pelaku mengaku pernah menjadi korban serupa selama tiga tahun, saat masih pelajar dulu.Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban. Pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun, dan minimal 5 tahun penjara. Hartono | Tuban, Jawa Timur
Polisi Tangkap Pelaku Cabul Enam Orang Anak di Bawah Umur di Tuban
Jumat, 27 Maret 2020 - 23:39 WIB