Pemprov DKI Jakarta membuka kesempatan bagi warganya untuk melakukan rapid test di sejumlah lokasi. Hal ini juga didukung dengan beberapa ratus ribu unit rapid test kit yang sudah didistribusikan di Jakarta, utamanya Jakarta Selatan.
Bagi yang ingin melakukan rapid test corona, berkut syarat dan ketentuan yang harus diikuti: 1. Pahami 3 Ruang Lingkup Sebelum pemeriksaan, masyarakat harap memahami 3 ruang lingkup pasien yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Pemprov DKI. Yakni:
- Kontak Erat dengan Resiko Rendah- Kontak Berat Resiko Tinggi.- Orang Dalam Pemantauan (ODP).
Baca Juga :