Setelah lima warga Sumatera Barat dinyatakan positif terpapar covid-19, akhirnya Pemerintah Kota Padang menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) covid-19, Kamis malam (26/3/2020). KLB ditetapkan oleh Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah.
Setelah memastikan lima orang warga di Sumatera Barat positif terinfeksi virus corona, Kamis (26/3/2020), maka malam harinya Pemkot Padang pun menetapkan status kejadian luar biasa.Kelima orang tersebut dengan rincian satu dari Padang, satu dari Pesisir Selatan, dua orang dari Bukittinggi dan satu lagi dari Tanah Datar.Dinas Kesehatan setempat menyatakan status KLB ditetapkan, lantaran Kota Padang sebagai daerah dengan yang berpotensi tinggi untuk penularan covid-19. Secara faktual sudah ada warga Kota Padang yang positif terpapar covid 19.“Dalam kondisi LKB ini, juga ditegaskan untuk penerapan social distancing dengan meminta warga Kota Padang mengganti Shalat Jumat dengan Shalat Dzuhur di rumah masing-masing. Penetapan ini untuk masa waktu 2 minggu ke depan (14 hari) sesuai masa inkubasi virus covid 19, yang dimulai jumat 27 Maret 2020, “ kata Wali Kota Padang, Mahyeldi.Selain itu Pemerintah Kota Padang juga tidak memperbolehkan lagi warganya berada di tempat keramaian, seperti tidak lagi berkumpul kafe, warung, toko-toko dan lainnya,termasuk rumah ibadah untuk semua agama yang ada di Kota Padang, dengan tetap berpedoman kepada pemuka agama masing masing.Wahyudi Agus | Padang, Sumatera Barat
Lima Warga Positif Covid-19, Kota Padang Tetapkan Status Kejadian Luar Biasa
Jumat, 27 Maret 2020 - 06:37 WIB