Ujian Nasional Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah Juga Ditiadakan

madrasah
madrasah (Foto : )
Kebijakan yang sama juga berlaku bagi pelaksanaan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) MA dan MTs. UAMBN ditiadakan bagi madrasah yang belum menyelenggarakannya.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama, Ahmad Umar, memastikan Ujian Nasional bagi Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) ditiadakan.Ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo dan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran virus corona."UN jenjang MTs dan MA tahun pelajaran 2019/2020 dibatalkan. Untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya, tidak lagi menggunakan nilai UN sebagaimana tahun sebelumnya," kata Umar, hari Rabu (24/3/2020) kemarin.Kebijakan yang sama juga berlaku bagi pelaksanaan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) MA dan MTs. Menurut Umar, UAMBN ditiadakan bagi madrasah yang belum menyelenggarakannya.Adapun bagi madrasah yang telah melaksanakan, maka pesertanya akan mendapatkan Sertifikat Hasil UAMBN (SHUAMBN). SHUAMBN dapat dicetak langsung oleh madrasah melalui aplikasi UAMBN-BK.Panitia UAMBN Kanwil Kemenag Provinsi dapat mengunduh hasil UAMBN-BK jenjang MA dan MTs pada laman uambnbk.kemenag.go.id mulai 26 Maret 2020. Selanjutnya, hasil UAMBN-BK didistribusikan kepada MA dan MTs di wilayahnya dalam bentuk soft file."Nilai UAMBN yang sudah dihasilkan hanya diperlukan untuk pemetaan kompetensi siswa madrasah dan tidak digunakan sebagai prasyarat kelulusan dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya," jelas Umar. Penentuan Kelulusan Sementara itu, untuk menentukan kelulusan, Umar menjelaskan bahwa ujian madrasah untuk kelulusan berpedoman pada SK Dirjen Nomor 247 Tahun 2020 tentang POS Ujian Madrasah.Dalam konteks saat ini, ujian madrasah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali bagi yang telah melaksanakannya beberapa waktu lalu.Sebagai gantinya, kata Umar, ujian madrasah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio dari nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya.Ujian juga bisa dalam bentuk penugasan, tes daring (bila memungkinkan), atau bentuk asesmen (penilaian) lainnya yang memungkinkan ditempuh secara jarak jauh atau daring.Ujian madrasah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna. Karenanya, tidak perlu dipaksakan mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh."Madrasah yang telah melaksanakan ujian, dapat menggunakan nilainya untuk menentukan kelulusan siswa," tambahnya.Adapun bagi madrasah yang tidak memungkinkan melaksanakan ujian secara daring, Umar menjelaskan beberapa ketentuan terkait itu.Ia mengatakan, kelulusan Madrasah Ibtidaiyah (MI) ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6, apabila ada, dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.Selanjutnya, kelulusan Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir.