Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar yang dijuluki trio ikan asin ini jalani proses tuntutan Jaksa pada persidangan yang berlangsung pada hari senin (23/3/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya Jakarta Selatan, namun ketiganya sudah siapkan jurus yang bakal mengejutkan saat nota pembelaan nanti.
Masing-masing terdakwa ini dapat tuntutan yang berbeda dari Jaksa Penuntut Umum, Pablo Benua dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar 100 juta, Rey Utami dituntut 2 tahun penjara dan juga denda 100 juta, sedangkan Galih Ginanjar mendapatkan hukuman yang paling lama diantara mereka bertiga, yakni 3 tahun 6 bulan penjara dan denda 100 juta.Dikutip dari channel youtube ESGE, tuntutan yang dilayangkan Jaksa tak lantas bikin Pablo Benua terkejut, sikapnya tetap tenang saat terlihat keluar dari ruang sidang di akun channel youtube tersebut."Kita enggak memprediksi, tapi juga enggak jadi kejutan juga. Karena apapun kita siap pada pembelaan kita," ucap Pablo Benua.Senada dengan Pablo Benua, Rey Utami istri Pablo Benua menanggapinya secara tenang saat jalan disamping Pablo Benua keluar persidangan.“Nanti kita akan lihat di pledoi, dan mudah-mudahan Allah SWT memberikan jalan yang terbaik," kata Rey Utami.Meski begitu, Pablo Benua dan Rey Utami menggunakan haknya mengajukan nota pembelaan atau Pledoi ke Majelis Hakim, ia meminta waktu untuk mempersiapkan pembelaannya selama sepekan.“Insya Allah kuat, kita sudah mempersiapkan dirinya dari awal. Saya kita itu tuntutan yang mungkin terbaik dari Jaksa, akan tetapi kita punya pembelaannya," kata Pablo Benua.Pablo juga mengatakan bahwa ia punya kejutan untuk pembelaan terhadap dirinya dan Rey Utami.“Nanti kita sudah minta satu pekan kepada majelis hakim untuk menyiapkan pembelaan atau pledoi, saya punya kejutan yang bagus, nanti kita akan lihat kedepannya seperti apa," ucapnya lagi.[caption id="attachment_297040" align="alignnone" width="900"] Galih Ginanjar Punya Banyak Pembelaan (foto instagram #galihginanjar)[/caption]Serupa dengan kedua temannya, Galih Ginanjarpun juga mengajukan nota pembelaan, yang diucapkan oleh kuasa hukumnya.“Kami kan sebagai terdakwa kami memiliki hak untuk melakukan pembelaan dan pembelaan yang kami lakukan tentu sangat banyak sekali karena kami menganggap bahwa berita acara ini terhadap klien kami adalah berita acara yang cacat hukum," kata Sugiarto Atmowijoyo selaku kuasa hukum Galih Ginanar."Dalam artian bahwa diberita acara nomor 7 dan nomor 18 itu selalu menyatakan mohon maaf (organ intim), padahal klien kami tidak pernah mengatakan hal itu. Sehingga kita lihat dari mana berita acara atau keterangan itu”, sambungnya lagi."Saya sih hadapin aja ya, apapun yang terjadi nanti, saya sih tetap maju aja terus. Yang penting selama ini saya selalu berdoa, saya serahkan semuanya kepada kuasa hukum, kuasa hukum juga sudah melakukan yang terbaik," imbuh Galih.“Ya kita lihat aja nanti dipersidangan selanjutnya pas pledoi dan putusan”, tambah Galih.Sekedar informasi, kasus yang dijuluki ikan asin ini bermula adanya laporan Fairuz A Rafiq ke Polda Metro Jaya pada pertengahan tahun lalu, dengan tuduhan pencemaran nama baik Fairuz yang dicemarkan dari vlog wawancara Galih Ginanjar dengan Rey Utami di
channel youtube Rey Utami & Benua.Muatan channel youtube
Baca Juga :