Malang Zona Merah Virus Corona, Aparat Bubarkan Kerumunan Warga

polisi bubarkan cafe (1)
polisi bubarkan cafe (1) (Foto : )
Kepolisian Resor Malang bersama Kodim 0818 Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa Dini hari (24/3/2020) melakukan patroli untuk menghimbau agar masyarakat tidak berkumpul, demi mencegah penyebaran virus corona (covid-19). Sasaran patroli meliputi wilayah Kecamatan Kepanjen, Sumberpucung, Gondanglegi dan Pakisaji.
Patroli dari pihak kepolisian dan TNI ini dalam rangka pencegahan penyerbaran virus corona. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar dan Dandim 0818, Letkol Inf. Ferry Muzawwad. Dikethaui bahwa wilayah Malang Raya yang meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu masuk zona merah virus corona. Sasaran patroli ke tempat yang ada kumpulan warga, seperti café dan warung-warung kopi yang biasa dijadikan tempat nongkrong.Petugas memberikan himbauan dan penekanan tindakan sedikit represif untuk menghindari kerumunan massa agar tidak sampai larut malam. Dalam patroli kali ini ditemukan beberapa warung kopi dan café yang masih banyak pengunjungannya. Petugas langsung meminta agar mereka segera pulang dan beristirahat.Dalam patroli kali ini dibagi dua titik, warung kopi di Jalan Seruji, Kepanjen menjadi tempat pertama yang ditertibkan. Petugas meminta agar  anjuran pemerintah melakukan social distancing di tengah mewabahnya virus corona agar dipatuhi.Petugas berharap masyarakat bisa tahu diri dan menjalankan
social distancing untuk memutus penyebaran virus corona. Meskipun demikian petugas tidak memberlakukan pembatasan jam, hanya saja dihimbau umtuk menghindari kerumunan warga.Edi Cahyono| Malang, Jawa Timur