Ustaz Abdul Somad memberikan tanggapan terkait fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai untuk menghindari dulu sholat berjamaah di masjid, baik itu Sholat Jumat maupun Sholat wajib dan sunnah lainnya, sehubungan dengan penyebaran virus corona.
Tanggapan Ustaz Abdul Somad itu diberikan dalam rekaman video yang diunggah di akun Instagram UAS, @ustadzabdulsomad_official, Jumat (20/3/2020).
"Bahwa ada sebagian orang mengatakan risau, 'Kenapa masjid ditutup, kenapa mal tidak? Kenapa masjid ditutup, kenapa airport tidak? Kenapa masjid ditutup, kenapa bioskop tidak?" kata UAS membuka pembicaraan dalam videonya itu.
"Itu tidak serta-merta lalu kita berkata, 'Kalau begitu masjid jangan ditutup'. Yang tepat itu tidak begitu. (Yang tepat) Tidak berkerumun di masjid, juga tidak berkerumun di mal," sambungnya.
"Jangan sampai ketika (ada) orang ditanya, 'Kamu tidak Sholat Jumat?' 'Saya takut nanti tersebar virus'. Dia tidak Sholat Jumat, dia tidak Sholat berjamaah, tapi ke mal," tambahnya.
Lebih jauh, UAS pun mengarahkan tanggapannya khusus terhadap fatwa MUI yang notabene sempat menuai beragam tanggapan, sebelum akhirnya sejumlah ulama memberikan komentar.
Ustaz Abdul Somad sendiri mengaku percaya kepada fatwa MUI itu, termasuk karena dirinya juga mengikuti sikap dari ulama-ulama Mesir soal (lebih baik) Sholat di rumah sementara ini.
"Saya percaya kepada Majelis Ulama Indonesia, dan khusus Mesir, karena saya alumni Al-Azhar," ujar UAS.
"Saya sebagai orang yang awam, tidak berilmu, ikut ulama-ulama, guru-guru kami di Al Azhar yang sudah mengeluarkan keputusan pada tanggal 15 Maret 2020 tentang gugurnya Sholat Jumat dan Sholat fardu," tambahnya.
"Perlu kita pahami bahwa korban akibat virus corona di Mesir jauh di bawah Indonesia. Coba lihat pengumuman, paling tinggi di atas Cina, setelah itu Italia, setelah itu Iran, kita (Indonesia). Mesir jauh di bawah. Oleh sebab itu, Mesir saja langkahnya begitu, apalagi kita. Wallahualam bissawab," pungkasnya.
Klik di Sini Untuk Melihat Isi Ceramah Lengkap Ustaz Abdul Somad Terkait Fatwa MUI Tentang Hindari Sholat Masjid
Sebelumnya diberitakan, pada Senin (16/3/2020) lalu, MUI telah mengeluarkan fatwa terkait dengan penyelenggaraan ibadah di tengah merebaknya wabah virus Corona atau Covid-19.
Secara garis besar, dalam fatwa itu MUI meminta kepada masyarakat untuk beribadah di rumah masing-masing dan menghindari kerumunan di masa-masa seperti ini.
Adapun ketentuan hukum di balik pembuatan fatwa tersebut ialah di mana setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).
Secara lebih khusus, fatwa MUI bernomor 14 Tahun 2020 yang diteken oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF itu, pertama terutama diarahkan kepada orang yang telah terpapar Covid-19, yang wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak ada penularan kepada orang lain.
Kemudian bagi orang yang sehat dan belum diketahui apakah sudah terpapar atau belum, namun berada di daerah yang potensi penularannya tinggi, dibolehkan meninggalkan Sholat Jumat atau Sholat lainnya di masjid, dan menggantinya dengan Sholat di rumah masing-masing.
Sedangkan untuk kawasan di mana sebaran infeksi corona mulai tak terkendali dan mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan Sholat Jumat maupun Sholat berjamaah lainnya di tempat ibadah di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali.
Baca Juga :