atau
treesome . Transaksi dilakukan secara online
menggunakan media sosial twitter. Setiap pelanggan berminat, dikenakan tarif antara Rp1,5 juta sampai Rp6 juta per orang.Sejak tahun 2019, tersangka telah menjual korban sebanyak sembilan kali, transaksi dilakukan di berbagai kota besar, diantaranya Jakarta, Solo, dan terakhir Tuban.Sebagai barang bukti, polisi juga mengamankan screenshot twitter , kondom, buku nikah, kartu atm, bantal hotel, seprei hotel, celana dalam laki-laki, serta uang tunai dua juta rupiah. Guna kepentingan penyelidikan, kamar hotel tempat mereka menginap langsung dipasang garis polisi.Polisi hanya menetapkan Ardian Elga Mardhani sebagai tersangka, sementara istri dan dua pria hidung belang yang menggunakan jasa mereka, hanya diperiksa sebagai saksi. Tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Undang-Undang ITE dan pasal 296 KUHP, dengan ancaman enam tahun penjara.
Baca Juga :