Cegah COVID-19, Kapal Asing Dikarantina di Pulau Ular Selat Sunda

KAPAL ASING-SITI BANTEN
KAPAL ASING-SITI BANTEN (Foto : )
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banten, memperketat keluar masuk kapal asing di seluruh pelabuhan barang, yang ada di provinsi Banten, terkait merebaknya virus corona.
Selain memperketatnya keluar masuk kapal, KSOP Banten juga mengkarantina kapal-kapal luar negeri, di sekitar perairan pulau ular, Selat Sunda, atau sekitar 5 mil dari perairan Merak.Seiring merebaknya corona virus atau COVID-19 yang melanda di tanah air, juga di provinsi Banten, membuat kantor Kesyahbandarandan otoritas Pelabuhan Kelas I Banten, bersama kantor kesehatan pelabuhan, memperketat keluar masuk kapal asing di seluruh pelabuhan barang di provinsi Banten.Diperketatnya keluar masuk kapal ini sesuai surat edaran Nomor: UM.003/9/2/KSOP.BTN-2020, tentang prosedur pengawasan dan pencegahan terhadap penyebaran virus corona di wilayah kerja kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banten.Tak hanya itu, petugas KSOP bersama kantor kesehatan pelabuhan juga mengkarantina terlebih dahulu, terhadap kapal-kapal luar negeri di sekitar perairan pulau ular, Selat Sunda yang berjarak 5 mil dari perairan Merak.Selain mengkarantina, petugas menjemput bola dengan mendatangi kapal-kapal asing ini, untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para kru, anak buah kapal, dan nahkoda, sehingga setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, kapal asing tersebut diberikan tanda bendera kuning sebagai tanda telah dilakukan karantina, dan dizinkan melakukan kegiatan bongkar muat di pelabuhan.Sementara itu, jika kapal dinyatakan dilarang sandar, kapal akan diangkerkan di area tertentu atau zona khusus, selama empat belas hari untuk upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Siti Marufah | Cilegon, Banten