Dalam rangka menindak lanjuti keputusan Gubernur No. 359 tahun 2020 ,tentang percepatan penanganan COVID-19, Kasat Pol PP Provinsi Kalbar bersama tim Satpol PP Kota Pontianak, melakukan razia pelajar yang nongkrong di sejumlahw arung kopi dan kafe di kota Pontianak.
Razia ditujukan agar tidak terkontak fisik dengan sejumlah orang, yang diduga terpapar corona. Hal ini dilakukan untuk pencegahan penyebaran virus corona di Pontianak.Kegiatan diawali dengan menyisir sejumlah pusat keramaian, di Kota Pontianak dan Kuburaya, seperti di warung kopi dan kafe, di kota Pontianak, serta apaotik. Kegiatan dimulai dari kamis pagi hingga hari ini.Dari penertiban keramaian ini dilakukan sejumlah pelajar terjaring di warung kopi di Jalan Reformasi dan sektiarnya. Para pelajar ini diberikan arahan, agar tidak berkumpul diwarung kopi untuk menghindari penyebaran virus COVID-19.Sedangkan para pemilik warung kopi juga dihimbau, tidak melayanai makan dan minum di tempat, untuk membantu percepatan pencegahan ancaman COVID-19 di Kalbar khusunya di Pontianak. Tut Wuri Handayani | Pontianak, Kalbar
Cegah Sebaran Corona, Satpol PP Pontianak Razia Sejumlah Warung Kopi dan Kafe
Jumat, 20 Maret 2020 - 23:23 WIB