Imbas virus corona, mulai Senin bioskop, karaoke hingga diskotek ditutup sebagaimana seruan Dinas Pariwisata kepada pengusaha menutup tempat hiburan dan rekreasi menyusul status tanggap darurat corona yang diumumkan Pemprov DKI Jakarta.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia di Balaikota Pemprov DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2020). ."Selain surat edaran pentutpan sementara dalam rangka kewaspadaan COVID-19, jadi mengingat coronavirus yang mengawatirkan kami menutup usaha hiburan selama 2 pekan dari 23 Maret sampe 5 April 2020," kata Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia .Berdasar dari surat edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 155/SE/2020, berikut adalah daftar lengkap dari jenis usaha yang mesti tutup untuk menekan penyebaran virus corona mulai 23 Maret hingga 5 April 2020:- Klab Malam- Diskotek- Pub/Live Musik- Karaoke Keluarga- Karaoke Executive- Bar/Rumah Minum- Griya Pijat- Spa (Sante Par Aqua)- Bioskop- Bola Gelinding (Boling)- Bola Sodok (Billiard)- Mandi Uap (SPA)- Seluncur- Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau eletronik untuk orang dewasa.[caption id="attachment_295206" align="aligncenter" width="900"] Surat Edaran Dinas Pariwisata DKI Jakarta Soal Penutupan Tempat Hiburan Imbas Wabah Virus Corona Covid-19 (Foto Istimewa)[/caption]Selain itu, Dinas Pariwisata meminta agar para penyelenggara melakukan pembersihan pada lingkungan dan lokasi usaha tersebut meski sudah tutup sementara.[caption id="attachment_295207" align="aligncenter" width="900"]
Surat Edaran Dinas Pariwisata DKI Jakarta Soal Penutupan Tempat Hiburan Imbas Wabah Virus Corona Covid-191 (Foto Istimewa)[/caption]Selain tempat usaha, beberapa layanan di Jakarta kususnya perusahaan BUMD melakukan pembatasan dalam rangka mendukung social distancing. Sebut saja, MRT, LRT dan TransJakarta yang mengurangi jam operasionalnya mulai dari pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Baca Juga :