Sejumlah tempat karaoke dan panti pijit spa di wilayah Kota Tangerang Selatan, Banten terpaksa disegel oleh petugas Satpol PP. Penutupan paksa dilakukan petugas, karena tidak mematuhi surat edaran pemerintah setempat untuk pencegahan penyebaran covid-19
Satu persatu tempat karoke dan panti pijit spa di wilayah Kota Tangerang Selatan, Banten, Kamis malam (19/3/2020) disisir dan di razia oleh petugas. Meski sudah ada surat edaran dari pemerintah daerah setempat agar usaha hiburan malam ditutup sementara hingga dua pekan. Akan tetapi di lapangan masih banyak didapati pelaku usaha hiburan malam dan panti pijit yang membandel dan mereka tetap nekat membuka usahanya tersebut.Atas temuan ini, petugas Satpol PP kemudian melakukan tindakan tegas dengan menutup paksa serta menyegel tempat hiburan malam dan panti pijit di sejumlah lokasi. Kegiatan serupa akan terus dilakukan petugas Satpol PP setempat, dalam rangka penanganan dan pencegahan penyebaran virus corona. Di Tangerang Selatan sudah ada dua orang yang meninggal dunia karena terinfeksi virus corona.Milhan Wahyudi | Tangerang Selatan, Banten
Baca Juga :