Tersangka penyebaran informasi bohong, atau hoaks terkait COVID-19 bertambah delapan orang. Hingga saat ini, polisi telah mengamankan 30 orang dalam kasus berita bohong virus corona.
Kepolisian terus menyelidiki penyebaran hoaks, atau berita bohong terkait wabah virus corona.Kepala Bagian Penerangan Umum, Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Asep Adi Saputra menjelaskan, hari ini tersangka penyebaran berita bohong terkait virus corona, bertambah delapan orang. Total 30 orang, dan dalam kasus ini telah ditetapkan menjadi tersangka.Beberapa tersangka diketahui ditangani di sejumlah Polda setempat diantaranya, Polda Kalimatan Timur satu tersangka, Polda Metro Jaya satu tersangka, serta Polda Kepri Kepulauan Riau, satu orang tersangka.Dalam penanganan virus corona, Polri juga siap dan bersiaga untuk tetap melayani masyarakat, dengan tujuan untuk memberikan keamanan dan ketertiban. Arief Budiman Saputra | Jakarta
Baca Juga :