30 Kilogram sabu jaringan International, Malaysia – Sokobanah Sampang Madura berhasil dibongkar Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Tiga pelaku kurir, berhasil diamankan dari 2 jaringan international tersebut.
Selama 3 bulan, 72 pelaku narco trafic berhasil diamankan, seluruh sabu langsung dimusnhakan, di halaman Mapolres Tanjung Perak Surabaya.
72 orang tersangka kasus narkoba diringkus Satres Narkoba Polres Tanjung Perak Surabaya, mulai bulan Januari hingga Februari 2020, tiga diantara merupakan jaringan internasional narkoba golongan sabu dari Malaysia.
30 Kg sabu tersebut berasal dari dua jaringan narkoba Sokabanah Sampang Madura. Jaringan internasional pertama mengirim paket melalui jalur Kediri, kemudian ke Jember dengan tujuan Sokobanah Madura, sementara jaringan kedua langsung dari Malaysia ke Madura dari bandara Juanda, Surabaya.
Satres Narkoba Polres Tanjung Perak dalam meringkus jaringan tersebut melakukan
system control delivery traffic, selama 3 bulan 72 pelaku narco trafict berhasil diamankan, seluruh shabu langsung dimusnhakan di halaman Mapolres Tanjung Perak Surabaya.
Dari kasus jaringan internasional narkoba tersebut para tersangka, dikenai pasal 114 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2) lebih subsider 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. hukuman yang dijatuhkan yakni seumur hidup penjara dan hukuman mati.
Zainal Azhari | Surabaya, Jawa Timur
Baca Juga :