Bertambah 8 Orang, Total Ada 30 Tersangka Penyebar Hoaks Virus Corona

Kabagpenum Polri
Kabagpenum Polri (Foto : )
Jumlah tersangka penyebaran kabar bohong atau hoaks terkait virus corona bertambah sebanyak delapan orang per Kamis (19/3/2020) ini. Sebelumnya, polisi telah menetapkan total 22 tersangka penyebar hoaks soal wabah virus corona.
Hoaks, Penyemprotan Disinfektan di DKI Jakarta 19 Maret 2020 Penambahan sebanyak delapan kasus tersebar di Polda Kalimantan Timur (1 tersangka), Polda Metro Jaya (1 tersangka), Polda Sulsel (1 tersangka), Polda Jawa Barat (1 tersangka).Kemudian, Polda Lampung (1 tersangka), Polda Kepri (1 tersangka), Polda Bengkulu (1 tersangka), dan Polda Sumatera Barat (1 tersangka). Dari jumlah tersebut, tak semua tersangka ditahan."Dari seluruh tersangka ini, dua tersangka ditahan, satu di Polres Jaktim, satu di Polres Ketapang (Kalbar). Jadi secara keseluruhan jumlahnya adalah 30 kasus dengan 30 tersangka," papar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Pol. Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/3/2020).Ia tak menyebutkan alasan tersangka ditahan di Polres Jakarta Timur. Namun, untuk tersangka yang ditangani Polda Kalbar, Asep sebelumnya menyebutkan bahwa tersangka dinilai tak kooperatif."Pertimbangan karena yang bersangkutan dianggap penyidik tidak kooperatif, dan juga tempat tinggalnya kebetulan jarak dengan polres itu sangat jauh," jelas Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2020).Adapun 22 tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan berada di Bareskrim Polri tiga tersangka, Polda Kaltim dua tersangka, Polda Metro Jaya satu tersangka, Polda Kalbar empat tersangka, Polda Sulawesi Selatan dua tersangka, Polda Jawa Barat tiga tersangka. Kemudian, Polda Jawa Tengah satu tersangka, Polda Jawa Timur satu tersangka, Polda Lampung dua tersangka, Polda Sultra satu tersangka, Polda Sumatera Selatan satu tersangka, dan Polda Sumatera Utara satu tersangka. Namun, Asep tidak merinci kasus atau hoaks yang membuat para tersangka terjerat hukum. (Sumber: Kabagpenum Mabes Polri)