Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak seluruh umat muslim di tanah air untuk berikhtiar dan bersama-sama berkontribusi sesuai kompetensi masing-masing dalam pencegahan virus corona (covid-19).
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan ajakan kepada seluruh umat muslim di tanah air dalam menghadapi virus corona, sesuai dengan ketetapan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020."Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena hal ini menjadi bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams)," kata Asrorun Niam, saat konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Baca juga:Fatwa MUI Soal Ibadah Saat Virus Corona MewabahMUI: Haram Timbun Masker dan Makanan Saat Wabah Corona Selain itu, Niam juga menjelaskan tentang fatwa penyelenggaraan ibadah saat terjadi wabah covid-19 sebagai panduan keagamaan bagi masyarakat, khususunya muslim di Indonesia, untuk tetap melakukan ibadah sekaligus berkontribusi di dalam mencegah penyebaran covid-19 sementara untuk perlindungan kepada masyarakat secara umum.Dalam kondisi seperti saat ini, menurut Niam adalah sangat penting meningkatkan ketaqwaan masing-masing individu agar bisa diselamatkan dari musibah ini.
(*)
Baca Juga :