Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Sejumlah Tempat Hiburan Malam Ditutup

TANGERANG HIBURAN TUTUP 2
TANGERANG HIBURAN TUTUP 2 (Foto : )
Setelah Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Banten membuat surat edaran terkait wabah virus corona di tempat hiburan, petugas Satpol PP langsung menyisir satu per satu, tempat hiburan seperti panti pijat dan tempat karoke, yang ada di wilayah Kota Tangerang Selatan, Banten, Rabu (18/3/2020).
Alhasil, tidak ada satupun tempat hiburan dalam keadaan buka, bahkan di pintu masuk tempat hiburan sudah tertera surat edaran.Dalam rangka mengantisipasi dan mencegah wabah virus Corona, Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengeluarkan surat edaran untuk tempat hiburan, seperti tempat panti pijat dan tempat karoke, agar selama tanggal 18 hingga 31 maret tempat hiburan ditutup.Dengan ini, petugas Satpol PP langsung menyisir satu per satu tempat hiburan panti pijat, dan karoke yang ada di wilayah Tangerang Selatan, dan alhasil tidak ada satu pun tempat hiburan dalam keadaan buka.Namun, dampak dari penutupan tempat hiburan sangat merugikan pengusaha tempat hiburan, bahkan sebelum ada surat edaran pun tamu tempat hiburan sudah mulai berkurang/ karena takut tertular wabah virus corona.Kasie Penindakan Satpol PP Tangsel, Muhammad Mukhsin mengatakan, setelah ada surat edaran terkait wabah virus corona, petugas Satpol PP langsung menyisir tempat hiburan yang ada di Tangsel, dan alhasi semuanya dalam keadaan tutup.Sementara itu, Haryono selaku Ketua Asphira ( Asosiasi Pengusaha Hiburan ) wilayah Tangsel mengatakan, setelah ada virus corona banyak tamu yang tidak mau datang ke tempat hiburan, dan jelas dampak dari penutupan ini pengusaha hiburan akan mengalami kerugian hingga lima puluh persen.Terhitung dari hari ini hingga 31 maret 2020, Petugas Satpol PP akan terus memantau tempat hiburan dan jika ditemukan dalam keadaan buka, petugas akan memberikan sangsi akan dilakukan penyegelan terhadap tempat hiburan tersebut. Milhan Wahyudi | Kota Tangerang Selatan, Banten