Kerap melakukan aksi kekerasan, tujuh pelaku perompok spesialis toko emas di Bekasi, Jawa Barat, berhasil dibekuk Satuan Resmob Polres Metro Bekasi Kota. Dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa empat pucuk senjata api rakitan dan puluhan amunisi aktif, dan serta buah linggis yang digunakan untuk melakukan aksinya.
Para pelaku yang diamankan petugas ini terkenal sangat sadis dan tidak segan melukai korban apabila melawan. Dari tujuh yang diamankan, dua orang lainnya terpaksa di tembak mati akibat melawan petugas saat hendak di tangkap, sedangkan satu pelaku terpaksa di tembak dibagian kakinya.Petugas Resmob Polres Metro Bekasi Kota, langsung membawa jenazah SR (35) dan RD (38), ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (18/3/2020). Kedua gembong perampokan spesialis toko emas antar provinsi, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran melawan saat hendak diamankan di rumah kontrakan di wilayah Kampung Ciketing, Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.Sedangkan SS (40) ditembak dibagian kaki, sementara keempat rekannya langsung di bawa petugas ke Mapolres Metro Bekasi.Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Wijonarko mengatakan, para pelaku ini merupakan pelaku spesialis perampokan toko emas di wilayah Kabupaten Ciamis, Yogyakarta , Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Langkat.Mereka ini merupakan kawanan perampok yang terkenal sadis, dan selalu membawa senjata api. Kapolres menambahkan, terungkap kasus ini berawal dari laporan adanya kasus pencurian dengan kekerasan yang mengumbar senjata api saat melakukan aksi di wilayah Rawa Lumbu.Dari laporan ini petugas langsung membentuk tim khusus dan berhasil mengetahui tempat persembunyian pelaku di wilayah Ciketing Mustika Jaya, Kota Bekasi, saat hendak diamankan para pelaku melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata api.Petugas pun langsung menindak dengan tembakan terukuran yang mengenai kedua pelaku, kedua pelaku akhirnya tewas saat hendak di bawa petugas ke rumah sakit.Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan empat pucuk senjata api rakitan beserta amunisi aktif serta dua buah linggis, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku terancam dengan pasal 365 KUHP, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 195, tentang kepemilikan senjata api tanpa ijin, dengan ancaman sepuluh hingga dua belas tahun penjara, dan kasusnya kini ditangani petugas Polres Metro Bekasi Kota. Makhsanuddin Kurniawan | Bekasi, Jawa Barat
Baca Juga :