Pemerintah RI telah membuat kebijakan terhadap pencegahan dan penanganan penyebaran virus korona (COVID-19).
Lebih lanjut pada tanggal 2 Februari 2020 Pemerintah memutuskan secara resmi menghentikan sementara kebijakan bebas visa kunjungan dan visa on arrival bagi seluruh warga negara China, Warga Negara Asing yang mengunjungi Negeri Tirai Bambu dalam 14 hari terakhir secara resmi dilarang transit dan memasuki kawasan Indonesia usai merebaknya COVID-19.Namun demikian, pada tanggal 15 Maret 2020 sejumlah 49 warga negara asing asal China datang ke Indonesia melalui bandara Haluoleo Kabupaten Konawe Selatan untuk bekerja di pusat industri smelter PT Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI).Berkenaan hal tersebut Ombudsman Republik Indonesia mengindikasikan lemahnya implementasi kebijakan tersebut.Selain itu juga terjadi kurangnya koordinasi instansi-instansi terkait, sehingga informasi yang disampaikan pejabat publik kepada masyarakat tidak sesuai fakta. Hal tersebut menimbulkan keresahan bagi masyarakat.Untuk itu Ombudsman Republik Indonesia menyampaikan beberapa hal antara lain:
- Kementerian Kesehatan dalam hal ini Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit memastikan petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) baik di bandara maupun pelabuhan laut melaksanakan pemeriksaan terhadap setiap pendatang di wilayah kerjanya sesuai SOP.
- Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Dirjen Imigrasi dan Kementerian Ketenagakerjaan Cq. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang berada di Konawe Selatan yang diduga menggunakan visa kunjungan untuk bekerja
- Kepada Pejabat Instansi Vertikal dan Daerah agar meningkatkan komunikasi dan koordinasi serta lebih cermat dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat berdasarkan data dan fakta yang ada, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan dan keresahan pada publik.
Baca Juga :