Sebanyak 72 Warga Negara Asing (WNA) asal China mengajukan izin tinggal darurat selama 30 hari ke depan di Surabaya, Jawa Timur. Ini dikarenakan Bandara Juanda masih menutup penerbangan ke dan dari negara China terkait virus corona.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, memberikan izin tinggal darurat selama 30 hari kepada 72 WNA asal China yang mengalami over stay.
Izin diberikan karena mereka belum dapat kembali ke negaranya seiring Bandara Internasional Juanda masih menutup penerbangan dari dan ke negara China sejak dilanda wabah virus corona. Pihak Imigrasi juga menggratiskan seluruh biaya
over stay yang mencapai Rp1 juta per harinya.
Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Tanjung Perak Soesilo Sumedi mengatakan kebijakan ini sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal terkait virus corona.
“Belum bisa keluar dari Indonesia, kembali ke negaranya. Antisipasi agar tidak terjadinya over stay atau melebihi batas tinggal, kita berikan izin tinggal darurat selama 30 hari, jadi kita perpanjang sampai 30 hari,” katanya.
[caption id="attachment_294063" align="alignnone" width="900"] Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Tanjung Perak Soesilo Sumedi. (ANTV/Zainal Azhari).[/caption]
Ia menambahkan, jika sampai 30 hari ke depan ternyata ke-72 WNA asal China itu belum bisa kembali juga ke negaranya maka tidak tertutup kemungkinan akan diperpanjang kembali.
“Kemungkinannya iya, tapi kita masih nunggu update dari pimpinan karena setiap minggu kita selalu update aturan dan prosedur terkait orang asing yang ada di Indonesia dikarenakan isu corona. Sejauh ini data yang kita pegang hanya WNA dari China,” tandasnya.
Zainal Azhari | Surabaya, Jawa Timur
Belum Bisa Pulang, 72 WNA China Ajukan Izin Tinggal Darurat di Surabaya
Rabu, 18 Maret 2020 - 19:56 WIB