BNPB perpanjang status keadaan tertentu darurat virus corona hingga 29 Mei 2020

bnpb
bnpb (Foto : )

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memutuskan memperpanjang status keadaan darurat karena pandemi COVID-19 . Status diperpanjang hingga 29 Mei 2020, atau sekitar lima hari pasca lebaran Idul Fitri 2020.

Menurut Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Agus Wibowo, lembaganya memperpanjang status keadaan tertentu darurat virus corona karena belum ada daerah yang menetapkan kedaruratan terkait virus corona. Padahal,  wabah virus corona telah menyebar dalam skala yang lebih besar di Indonesia. Jika daerah-daerah tersebut sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu di BNPB tidak berlaku lagi.

Karena kita harus bekerja, perlu anggaran, sehingga perlu payung hukum, agar aman semuanya," jelas Agus Wibowo saat menggelar konferensi pers di Gedung BNPB Jakarta, Selasa Perpanjangan yang ditandatangani Kepala BNPB itu diperlukan sebagai payung hukum untuk penggunaan dana siap pakai di BNPB untuk penanganan virus corona jenis baru (COVID-19). Agus menyarankan kepala daerah yang di wilayahnya terdapat kasus positif virus corona agar menetapkan status tanggap darurat bencana virus corona.

Status ini untuk memudahkan penanganan dampak buruk yang ditimbulkan meliputi penyelamatan dan evakuasi korban, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, serta pemulihan prasarana dan sarana. Sementara bagi daerah yang belum terdapat kasus positif virus corona, ia mengimbau kepala daerah agar menetapkan status siaga darurat bencana virus corona. Status ini untuk memudahkan kesiapan masing-masing daerah dalam mengantisipasi penyebaran virus corona.