Pemerintah Kota Bekasi tetap memberikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN dan non-ASN yang melakukan tugasnya di rumah.
Pemerintah Kota Bekasi menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home bagi ASN maupun non-ASN yang bekerja di lingkungan Pemkot mulai hari ini, Rabu (18/3/2020).Kebijakan ini berlaku selama dua pekan ke depan hingga 31 Maret 2020. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona di lingkungan Pemkot Bekasi. Kebijakan bekerja dari rumah itu telah dituangkan Wali Kota Bekasi, Rachmat Effendy alias Pepen melalui Surat Edaran nomor 800/2072/BKPPD.PKA.“ASN dan Non ASN yang berada di lingkungan Pemkot Bekasi dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah tinggalnya dan memastikan untuk melakukan tugasnya di kantor agar pemerintah dan pelayanannya tidak terhambat. Pelaksaan ini dimulai sejak saat ini hingga tanggal 31 Maret 2020,” jelas Pepen dalam surat edarannya, Selasa (17/3/2020).Pepen meminta setiap Kepala Daerah mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif melalui pembagian kehadiran dengan mempertimbangkan jenis pekerjaan yang bersifat pelayanan langsung kepada masyarakat. Misalnya, ASN dan non-ASN yang menggunakan moda transportasi dan tinggal di luar kota Bekasi dengan memperhatikan peta sebaran kasus Covid-19.Dengan memperhatikan kondisi kesehatan keluarga dan riwayat perjalanan luar negeri. Meski bekerja dari rumah, Pepen meminta efektifitas tugas dan pelayanan perangkat daerah.“Riwayat interaksi ASN maupun non-ASN yang mungkin sedang dalam pengawasan dan pemantauan terkait korona dijaga,” jelas Pepen.Ia berharap pengaturan sistem kerja di rumah ini tidak menganggu penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan masyarakat.Pemerintah juga tetap memberikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN dan non-ASN yang melakukan tugasnya di rumah. Kurnia Dwi Hapsari | Bekasi, Jabar
Baca Juga :