Sang ketua RW yang ketika itu tengah duduk-duduk di rumahnya langsung digebuki oleh Poka Daeng Mangka, yang jengkel karena dipecat dari pekerjaannya sebagai satpam perumahan.
Poka Daeng Mangka (35) ditangkap Unit Resmob Polsek Panakukang resort Polrestabes Makassar Senin (16/03/2020), karena menganiaya ketua RW (Rukun Warga) Komplek CV. Dewi bernama Syiar Dani alias Anci (40).Menurut Paur Humas Polsek Panakukang, Bripka Ahmad Halim, Saat diintrogasi, lanjut Ahmad, pelaku mengakui perbuatannya telah menganiaya korban. Pelaku mengaku kesal karena dipecat sebagai satpam di perumahan tersebut.Penganiayaan terjadi di rumah korban, Kompleks CV Dewi, Panakkukang, Makassar, malam sebelumnya. Polisi menyebut pelaku memang sengaja datang ke rumah korban.Sang ketua RW yang ketika itu tengah duduk-duduk di rumahnya langsung digebuki oleh Poka Daeng Mangka .Pelaku lantas pergi usai memukul korban. Namun, ia berhasil diamankan polisi saat berada di Jalan Paropo, Makassar. Saat itu, polisi turut mengamankan sebilah pisau di pinggang pelaku.Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka lebam di bagian wajah. Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke kantor polisi.Usai menerima laporan korban, Unit Resmob Polsek Panakkukang langsung melakukan pengejaran dan berhasil menemukan pelaku di Jalan Paropo.“Dia diamankan di Jalan Paropo bersama satu buah pisau stainless lengkap dengan sarung pisau berwarna coklat,” ujar Bripka AhmadKini pelaku berikut barang buktinya diamankan di Mapolsek Panakukang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Rais Sahabu | Makassar, Sulsel
Baca Juga :