Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo imbau pimpinan kementerian atau lembaga membolehkan ASN kerja dari rumah. Ini dilakukan guna menangkal penyebaran virus corona atau Covid-19.
Menpan RB Tjahjo Kumolo akan mengeluarkan imbauan aparatur sipil negara (ASN) boleh kerja dari rumah pada Senin (16/3/2020) besok. Imbauan akan dikeluarkan Sekretaris Menpan-RB ditujukan kepada Sekretaris Jenderal, Sekretaris Menteri, Sekretaris Utama Kementerian, lembaga terkait pencegahan penyebaran Covid-19."Untuk mencegah penyebaran Covid-19, ASN (aparatur sipil negara) dibolehkan bekerja dari rumah," kata Tjahjo.Ia meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menetapkan mekanisme kerja yang memungkinkan pegawai bekerja dari rumah.Berdasarkan mekanisme kerja itu, Tjahjo meminta PPK melakukan penilaian dan menetapkan siapa saja PNS yang bisa bekerja dari rumah dan siapa yang tetap harus masuk kantor.Dengan pengaturan kerja seperti itu, tunjangan kinerja pegawai tetap dapat diberikan."Melihat beberapa instansi saat ini sudah membuat kebijakan sendiri-sendiri mencermati perkembangan virus Covid-19 di Indonesia, saya mengimbau kepada pimpinan Kementerian/Lembaga dan ASN selalu mengikuti arahan Presiden Joko Widodo dan mengikuti setiap pernyataan juru bicara resmi pemerintah terkait virus Covid-19," kata Tjahjo. Antara
Baca Juga :