Polisi Ringkus Tiga Pelaku Penganiayaan Sadis di Makassar

polisi ringkus- makassar
polisi ringkus- makassar (Foto : )
Lantaran cemburu dan tak terima wanita yang dicintainya dekat dengan lelaki lain, seorang pemuda bersama dua rekannya di Makassar, Sulawesi Selatan, melakukan penganiayaan, menggunakan senjata tajam jenis samurai.
Polisi yang melakukan pengejaran terhadap pelaku, sempat terlibat kejar-kejaran dengan pelaku sebelum akhirnya berhasil diringkus, bersama barang bukti.Usai melakukan penyelidikan terkait aksi penganiayaan yang mengakibatkan seorang pemuda terluka sabetan samurai dibagian punggungnya, aparat kepolisian dari tim Resmob Polsek Panakukkang, Sabtu malam (14/3/2020), langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang merupakan pacar dari teman dekat korban.Polisi yang tiba di TKP di jalan Kesatuan, Kota Makassar, langsung mengejar sekelompok pemuda yang mana satu diantaran pemuda tersebut merupakan pelaku yang menjadi target, namun akibat sempitnya akses jalan dan suasana gelap, polisi gagal meringkus pelaku.Mendengar salah satu pelaku berada dirumahnya, polisi pun langsung menuju ke rumah pelaku dan mengamankan aan yang merupakan pelaku utama dalam kasus ini.Dihadapan orang tuanya pelakupun mengakui kesalahannya telah melakukan penganiayaan bersama kedua rekannya yang mengakibatkan korbannya, terluka akibat tebasan samurai. Hal itu dilakukan pelaku, lantaran kesal dan cemburu terhadap korban lantaran korban sering bertemu dengan pacarnya.Usai mengamankan pelaku, selanjutnya polisi menggiring aan ke rumah kosnya tempat pelaku menyimpan barang bukti senjata tajam jenis samurai yang digunakan menebas korban.Tak berselang lama, di lokasi diamankannya barang bukti, pelaku atas nama Fadli pun menyerahkan diri dengan diantar oleh kerabatnya.Usai mengamankan dua pelaku bersama barang bukti senjata tajam, selanjutnya polisi bergerak cepat meunuju rumah pelaku ketiga atas nama Arif, di jalan Urip Sumoharjo, Makassar, polisi yang tiba dirumah tersebut langsung meringkus pelaku saat tengah tertidur.Saat polisi menggiring pelaku, ibu pelaku sempat menangis histeris lantaran tak percaya anaknya terlibat dalam kasus perampasan dan penganiayaan.Usai mengamankan ketiga pelaku, bersama barang bukti, para pelaku digiring dan diamankan ke Polsek Panakukang, Kota Makassar, guna proses hukum lebih lanjut.Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun lamanya. Rais Sahabu | Makassar, Sulawesi Selatan