Divonis 7 Tahun Penjara, Seorang Terdakwa Nekat Minum Cairan Pembersih Lantai

DIVONIS 7 TAHUN
DIVONIS 7 TAHUN (Foto : )
Seorang terdakwa kasus narkoba di Dompu, Nusa Tenggara Barat, nekat minum cairan pembersih lantai, pasca divonis hakim tujuh tahun penjara. Terdakwa pun segera  dilarikan ke Rumah Sakit Dompu, untuk mendapat perawatan medis.
Wanita 45 tahun ini masih terbaring lemas, dan mendapat perawatan medis, pasca meminum cairan pembersih lantai di ruang tahanan Pengadilan Negeri Dompu. Diduga aksi nekatnya tersebut, dikarenakan tidak terima dengan putusan hakim, yang menjatuhkan  hukuman tujuh tahun penjara.Aksi nekat terdakwa ini dilakukan usai pembacaan putusan majelis hakim, usai putusan terdakwa dibawa ke sel tahanan, sementara pengadilan bersama sang suami. Tak lama, terdakwa meminum cairan pembersih lantai yang berada didalam kamar kecil sel tahanan.Terdakwa diketahui pertama kali oleh sang suami  yang langsung berteriak meminta bantuan. Terdakwa kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.Sebelumnya terdakwa  bersama sang suami diamankan aparat atas kepemilikan narkotik jenis sabu sabu seberat 26 gram beberapa waktu lalu. Sebelumnya terdakwa dituntut 8 tahun penjara namun saat putusan, terdakwa dihukum tujuh tahun penjara. Eka Husni-Ovan Barra | Dompu, NTB