Dalam kurun waktu dua hari pemerintah Sabah Malaysia mendeportasi sebanyak 295 orang Warga Negara Indonesia. Para deportan WNI tersebut diberangkatkan dari Pelabuhan laut Tawau Malaysia, menuju Pelabuhan Tunon Taka Nunukan provinsi Kalimantan Utara, dengan menggunakan kapal laut KM Mid Express.
Setelah mendeportasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah sebanyak 139 orang, pemerintah Kinabalu Sabah Malaysia kembali mendeportasi 156 orang Warga Negara Indonesia yang terdiri dari 113 orang laki-laki dewasa, 28 orang perempuan dewasa, dan anak anak 10 orang anak laki-laki dan 5 orang anak perempuan dari Pusat Tahanan Sementara (PTS), Imigration Detention Center yang berada di Kimanis Kinabalu.Para deportan dipulangkan setelah menyelesaikan hukumannya karena kasus-kasus pelanggaran keimigrasian 128 orang, narkoba dan kasus kriminal lainnya 28 orang. Kasus keimigrasian menempati persentasi tertinggi, kemudian diikuti oleh tindak kejahatan narkotika serta tindak pidana lainnya.Setelah tiba di Pelabuhan Internasional Tunontaka Nunukan, seluruh para deportan menjalani pemeriksaan satu persatu oleh pihak kantor kesehatan Pelabuhan Nunukan sebagai deteksi dini masuknya wabah virus corona.Usai menjalani pemeriksaan, seluruh deportan di dampingi petugas menuju ke rusunawa jalan Pantai Regos RT 05, Kelurahan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, untuk di lakukan pendataan lengkap.Selama 3 hari ke depan di penampungan, 295 para deportan akan mendapatkan pembekalan dan selanjutnya akan dipulangkan, ke kampung halamanya masing–masing.Sementara Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang akan tetap kembali bekerja ke Malaysia, terlebih dahulu harus melengkapi dokumen resmi melalui program layanan terpadu satu pintu di Kabupaten Nunukan dan bagi yang ingin bekerja di dalam negeri akan di fasilitasi dari B3TKI.
Zulkifli Guntur | Nunukan, Kalimantan Utara
Baca Juga :