PSDKP Lampulo Tangkap Dua Kapal Nelayan Asing di Perairan Selat Malaka

TANGKAP KAPAL ASING
TANGKAP KAPAL ASING (Foto : )
Petugas Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Banda Aceh, menangkap dua kapal berbendera Malaysia dan 12 orang anak buah kapalnya.
Kedua kapal nelayan tersebut diamankan karna selain melanggar memasuki perairan Indonesia tanpa izin, juga telah menangkap ikan degan mengunakan alat terlarang seperti trawl .Penangkapan dua kapal nelayan berbendera Malaysia, beserta 12 orang ABK kapal yang merupakan warga kenegaraan Miyanmar, saat disergap olehPetugas PSDKP Lampulo Banda Aceh, dengan mengunakan kapal pengawas HUI 12.Kedua kapal tersebut di amankan karna telah memasuki wilayah perairan Indonesia, tepatnya di selat malaka tampa memiliki dokumen resmi. Selain itu, kedua kapal nelayan asing itu juga kedapatan melakukan ilegal fising di perairan Selat Malaka.Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDK) Lampulo, Basri mengungkapkan, penangkapan kedua kapal tersebut berdasarkan dari hasil pantauan pihak PSDKP Lampulo, yang selama ini memantau banyak terdapat kapal nelayan asing beraktivitas di perairan Selat Malaka.Dari hasil temuan tersebut, Kepala PSDKP langsung memerintahkan satuan pimpinan nahkoda kapal pengawas HIU 12, yang dipimpin oleh  Novri Sangian, untuk menangkap kapal-kapal nelayan asing tersebut.Lokasi penangkapan dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia-Malaysia itu sekitar 300 mil dari Lampulo. Selain berhasil menangkap  dua kapal tersebut, petugas juga mengamankan 12 orang ABK, dari kedua kapal tersebut.Para pelaku diduga terancam pasal berlapis, pasalnya, selain menangkap ikan di perairan Indonesia tanpa izin, mereka juga menggunakan
trawl yang melanggar Umdang-Undang Perikanan karena dapat merusak ekosistem laut Indonesia.Kini kedua kapal berbendera Malaysia dan para awak kapalnya tersebut telah diamankan sementara di dermaga Langsa, Aceh. Rencananya kapal dan para ABK kapal akan di bawa di pangkalan SDKP Lampulo untuk menjalani proses lebih lanjut. Muhammad Fadly | Banda Aceh