Bea Cukai bersama Kepolisian Republik Indonesia berhasil gagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi di Dumai, Riau pada hari Sabtu (07/03/2020).
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan menyembunyikan narkotika tersebut ke dalam kemasan teh China. Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas gabungan terdapat 16 paket sabu seberat kurang lebih 16Kg dalam kemasan teh Cina Guanyiwang, 8 paket sabu seberat kurang lebih 8Kg dalam kemasan teh China Chinese Pin Wei, dan 4 paket ekstasi sebanyak kurang lebih 23 ribu butir dalam tas warna merah. Selain berhasil mengamankan narkotika, petugas gabungan juga meringkus dua orang tersangka berinisial RY dan SS.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi mengungkapkan, “Penindakan diawali berdasarkan informasi dari masyarakat pada Jumat (06/03/2020). Menanggapi informasi tersebut, petugas gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Mabes Polri langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
Petugas melakukan pengintaian di daerah Pelabuhan Wilmar dan menemukan dua orang kurir darat yang berboncengan mengendarai sepeda motor terpantau melintas. Petugas segera melakukan pengejaran namun karena keduanya melakukan perlawanan dengan cara melarikan diri, petugas melakukan tindakan terarah dan terukur untuk menghentikan laju mereka. Saat ini barang bukti dan tersangka telah diamankan dan akan diselidiki lebih lanjut oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Selain penindakan di Dumai, Kepolisian Republik Indonesia juga berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional Malaysia-Batam-Jakarta di Batam pada Sabtu (07/03/2020).
Petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap dua orang berinisial (F) selaku pembawa, orang boat dan (S) sebagai pengendali penerima barang sekaligus sebagai penyimpan barang. Mereka diduga dikendalikan oleh narapidana di Lembaga Permasyarakatan Cipinang.
Selain mengamankan tersangka petugas juga meringkus 1 buah tas warna hitam berisi 5 bungkus warna kuning dan 1 bungkus kemasan teh China yang sudah terbuka berwarna hijau yang diduga narkotika jenis sabu.
Heru menyatakan bahwa penindakan narkotika di Dumai merupakan salah satu bagian dari operasi BERSINAR yang merupakan operasi penindakan terkini yang tengah dijalankan Bea Cukai.
Operasi BERSINAR adalah call sign dari operasi yang dilaksanakan secara serempak di seluruh wilayah Indonesia dengan tujuan memberikan
impact yang lebih besar dengan memutus supply narkotika dari sisi domestik dan internasional (titik entry dan titik distribusi).
Pelaksanaan operasi tersebut dilakukan dengan meningkatkan intensitas koordinasi antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lain yaitu Badan Narkotika Nasional dan Kepolisian Republik Indonesia.
Operasi BERSINAR telah berhasil menindak setidaknya 18 kasus. Secara serempak sejak dimulainya operasi ini pada tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 09 Maret 2020, Bea Cukai Soekarno Hatta, Bea Cukai Palembang, Bea Cukai Batam, Bea Cukai Ngurah Rai, Bea Cukai Ambon, Bea Cukai Tanjungpinang, Bea Cukai Riau, Bea Cukai Mataram, dan Bea Cukai Bali berhasil mengamankan kurang lebih 78,1 Kg narkotika antara lain terdiri dari amphetamine, methamphetamine, MDMA, nitrazepam, diazepam, alprazolam, bromazepam, tembakau gorilla, hashish, tramadol, dan MDA.
Termasuk di dalamnya Operasi BERSINAR terbaru adalah penindakan narkotika di Lombok yang dilakukan oleh Bea Cukai Mataram, Bea Cukai Bali bersama BNN dan Avsec Bandara Internasional Lombok pada 7-9 Maret 2020.
Petugas gabungan berhasil mengamankan seorang penumpang pesawat rute Surabaya menuju Lombok berinisial (I) yang kedapatan membawa 0,9 gram ganja dan 159,98 gram methamphetamine. “Petugas menaruh curiga pada penumpang tersebut karena gerak-geriknya mencurigakan. Kami kemudian membawa pelaku tersebut ke ruang pemeriksaan.
Hasilnya kami menemukan 0,9 gram ganja di dalam barang pribadi miliknya. Selain itu kami juga membawa pelaku ke rumah sakit untuk dirontgen, dari hasil pemeriksaan ditemukan 159,98 gram dalam duburnya,” tambah Heru.
Petugas kemudian melakukan pengembangan kasus. Dari pengembangan kasus ini petugas berhasil menangkap dua orang tersangka lainnya berinisial (MR) dan (R) pada 08 Maret 2020.
Hanya satu hari berselang, pada 9 Maret 2020, petugas kembali berhasil mengamankan tersangka berinisial (HK) alias (SW) yang kedapatan menyembunyikan methamphetamine seberat 58,1 gram yang disembunyikan dalam dubur tersangka.
Berbagai penindakan dari Operasi BERSINAR yang telah dilakukan Bea Cukai merupakan rangkaian panjang dari penindakan narkotika yang telah dilakukan di berbagai wilayah di Indonesia.
Tercatat di tahun 2020, hingga 09 Maret Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap 121 kasus penyelundupan narkotika dan psikotropika dengan total barang hasil penindakan mencapai 888,42 Kg.
enindakan secara kontinyu dan masif yang dilakukan Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lain merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman narkotika.
Selain melindungi masyarakat dari bahaya narkoba, Bea Cukai juga terus berupaya untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat serta mendorong perekonomian dalam negeri. Sebagai upaya nyata tersebut, Bea Cukai juga berhasil melakukan penindakan atas 874 bale pakaian, 118 set ban, dan 57 roll karpet.
Barang tersebut merupakan barang yang diduga berasal dari luar negeri tanpa dilengkapi dokumen yang sah yang berada dalam enam buah truk Fuso. Keenam truk tersebut berikut barang di dalamnya berhasil diamankan petugas Bea Cukai pada hari Jumat (06/03/2020) saat melintas di jalan tol Jakarta-Cikampek kilometer 45.
Heru mengungkapkan modus dan kronologi penindakan yang telah dilakukan jajarannya tersebut. “Modus yang digunakan para pelaku ini adalah dengan mengangkut barang yang diduga berasal dari luar negeri dengan disamarkan dengan barang lainnya seolah-olah barang antar pulau.
Penindakan dilakukan pada hari Jumat (06/03/2020) sekitar pukul 10.00 WIB petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya pengangkutan pakaian bekas dari Sumatera dengan tujuan kota Bandung,” ungkap Heru.
Heru menambahkan, setelah truk tersebut berhasil dihentikan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan, diketahui truk-truk tersebut berasal dari Medan dengan tujuan Bandung.” Dari hasil pemeriksaan terhadap muatan truk, petugas mendapati 874 bale pakaian dengan nilai perkiraan sebesar Rp2.622.000.000, 118 set ban AEOLUS AN 08 dengan nilai perkiraan sebesar Rp236.000.000, dan 57 roll karpet dengan nilai perkiraan mencapai Rp68.400.000. Total perkiraan nilai barang kurang lebih mencapai Rp2.926.400.000.
Setelah melakukan penindakan tersebut, keenam truk dan seluruh barang dibawa ke Kantor Pusat Bea Cukai untuk diperiksa lebih lanjut. Hingga saat ini penelitian secara mendalam terus dilakukan guna menemukan pelaku atau pemilik barang.
Dengan adanya penindakan yang telah dilakukan Bea Cukai ini diharapkan akan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku. Bea Cukai senantiasa mengajak para pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan bisnis secara legal karena legal itu mudah.
Tidak hanya itu, Bea Cukai akan menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum terkait guna memastikan penyelundupan sejenis akan semakin tidak mungkin dilakukan dengan meningkatkan pengawasan baik secara mandiri maupun melalui operasi bersama.(*)
Bea Cukai Tangkap 29,5 Kg Sabu, 23 Ribu Butir Ekstasi dan 6 Truk Pakaian Ilegal
Rabu, 11 Maret 2020 - 16:35 WIB