Tak Terima HP anaknya disita oleh guru saat ujian, seorang wali murid di Tanjung Jabung Barat, Jambi menganiaya guru atau kepala sekolah SMA Negeri 10 Jambi.
Peristiwa penganiayaan oleh seorang wali murid ini dipicu oleh hal yang sepele. Berawal dari sang wali murid marah karena ponsel anaknya disita pihak sekolah, saat berlangsung ujian. Awalnya, sebelum ujian dilaksanakan pihak sekolah meminta semua murid untuk menyerahkan ponsel mereka. Namun salah seorang siswa tidak berkenan memberikan posel miliknya, dengan alasan tidak diperbolehkan oleh orang tuanya.Karena hal ini merupakan aturan sekolah pada saat ujian sekolah digelar, maka pihak sekolah tetap menyita ponsel tersebut. Tidak terima ponselnya disita, siswa tersebut akhirnya mengadukan tindakan sekolah tersebut ke orang tuanya yang diketahui berinisial BJ. Mendapat laporan, orang tua siswa langsung mendatangi sekolah. Tanpa basa basi, BJ kemudian menganiaya kepala sekolah dan diduga juga BJ menodong kan senjata api ke arah kepala sekolah tersebut.Mendapat penganiayaan dan pengancaman, Lasemen, Kepala Sekolah SMA 10 Tanjung Jabung Barat akhirnya melaporkan kejadian ini kepihak kepolisian. Pelaku kini sudah ditangkap dan ditahan di Mapolres Tanjung Jabung Barat, Jambi, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.“Orangtua murid datang ke sekolah dengan emoasi, melakukan upaya-upaya pengancaman, dan kekerasan dengan benda-benda yang ada, batu bata dan tongkat. Dan juga membawa senjata yng diduga senjata api, “ ujar Kapolres Tanjung Jabung Barat, Jambi, AKBP Guntur Saputro.Saat polisi menggeledah rumah pelaku di kawasan Merlung, Tanjung Jabung Barat, Jambi, polisi akhirnya menemukan barang bukti dua buah senjata api yang kemudian disita menjadi barang bukti. Kini BJ ditahan di Mapolres Tanjung Jabung Barat, Jambi, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku diancam dengan pasal 335 KUHP dan undang undang kepemilikan senjata secara ilegal, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.Bayu Alfarizi – Muhammad Adjie | Jambi
Baca Juga :