Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, Selasa malam (10/3/2020), akhirnya keluar ruang tahanan Kejaksaan Agung setelah divonis bebas Mahkamah Agung .
Meskipun merasa kecewa karena telah menjalani masa penahanan satu setengah tahun, namun ia bersyukur dan akan memilih untuk kumpul bersama keluarga, dengan didamping keluarga besar dan kuasa hukumnya, Karen Agustiawan, malam ini, akhirnya keluar Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.Keceriaan nampak terlihat pada mantan dirut pertamina tersebut, dengan memeluk sang suami. Meskipun kecewa dengan sangkaan yang dialamatkan padanya, namun ia mengaku bahagia bisa menghirup udara bebas setelah satu setengah tahun menjalani hukuman di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.Belum ada rencana gugatan terkait kerugian yang dialaminya selama ditahan, namun yang pasti karen lebih memilih untuk kumpul bersama keluarga besarnya. Kuasa hukum Karen, Soesilo Aribowo sendiri mengapresiasi langkah Mahkamah Agung. Menurutnya, ini adalah putusan terbaik pasalnya hakim dapat menilai bahwa perbuatan, yang dilakukan kliennya bukan perbuatan pidana.Sebelumnya Karen divonis delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh pengadilan tingkat pertama, karena dinilai telah mengabaikan prosedur investasi di pertamina dalam akuisisi blok BMG di Australia, pada 2009 silam.Karen dianggap melakukan investasi tanpa pembahasan dan kajian terlebih dahulu tanpa persetujuan Dewan Komisaris Pertamina, sehingga dianggap merugikan negar Rp568 miliar.Atas putusan tersebut, Karen mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun ditolak dan memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama. Karen pun kemudian mengambil langkah kasasi ke Mahkamah Agung dan dikabulkan. Robin Fredy | Jakarta
Baca Juga :